Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kemenkeu Awasi OTA Asing Belum Bayar Pajak

📅 Senin, 18 Mar 2024, 13:52 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kemenkeu Awasi OTA Asing Belum Bayar Pajak Doc: ANTARA/Imamatul Silfia
Ket. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti saat media gathering di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (25/10/2023).

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan akan terus mengawasi online travel agent (OTA) asing yang belum membayar pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menjelaskan pihaknya telah menunjuk OTA asing yang telah memenuhi kriteria untuk pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

"DJP akan terus melakukan pengawasan dan secara berkala menunjuk pelaku usaha ekonomi digital yang sudah memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN PMSE," kata Dwi di Jakarta, Senin (18/3).

Dia menjelaskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2022 telah mengatur pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut wajib untuk menarik pajak atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia. Bukti pemungutan dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dibayar.

Sampai saat ini, DJP telah menunjuk beberapa OTA asing sebagai pemungut PPN PMSE, antara lain Booking.com, Hotels.com, dan Travelscape.

Sementara untuk aspek pajak penghasilan (PPh), Dwi menuturkan, pihaknya masih menunggu perkembangan dari penerapan Pilar 1 Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Adapun Pilar 1 OECD merupakan usulan solusi dari OECD/G20 untuk menjamin hak pemajakan dan basis pajak yang lebih adil dalam konteks ekonomi digital.

"Seluruh negara yang berkomitmen terhadap pilar tersebut bersedia untuk menunda penerapan PPh atas penyediaan barang digital dan jasa digital," ucap dia.

Sebelumnya, pada Jumat (8/3), Kemenkominfo memberikan peringatan kepada para OTA asing yang beroperasi di Indonesia namun belum mengikuti aturan untuk mendaftarkan layanannya sebagai PSE.

Ketentuan pendaftaran OTA sebagai PSE tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).

Enam OTA yang dimaksud oleh Kemenkominfo yakni Booking.com, Agoda.com, Airbnb.com, Klook.com, Trivago.co.id, dan Expedia.co.id.

Adapun per 15 Maret 2024, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan tersisa dua OTA yang belum mendaftarkan diri sebagai PSE, yaitu Klook.com dan Trivago.co.id.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Citilink Flight Sale 231026 Halaman Rubrik
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.