Akomodasi Tanpa Izin Marak, Kemenpar Mulai Bersih-Bersih di Platform OTA
📅 Rabu, 27 Mei 2026, 21:20 WIB | Oleh: Tim PenulisDia juga menyampaikan bahwa penertiban tersebut tidak ditujukan untuk membatasi ataupun menghambat kegiatan para pelaku usaha di sektor pariwisata, melainkan karena Kementerian Pariwisata mengutamakan kepentingan sektor tersebut dalam jangka panjang.
Melalui penataan itu diharapkan dapat melindungi hak dan kepuasan konsumen, menciptakan tata kelola usaha yang lebih sehat dan tertata serta menjadi model praktik yang baik bagi sektor lainnya.
Nantinya seluruh data perizinan itu akan diintegrasikan ke dalam sistem verifikasi berbasis Application Programming Interface (API) untuk mengisi tiga data utama, yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB), Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), dan Nomor Kegiatan Usaha (NKU).
API sendiri rencananya akan mulai diluncurkan pada Juni 2027 mendatang. Seluruh data kemudian akan digunakan oleh OTA dan Kementerian Pariwisata yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) untuk melakukan verifikasi Perizinan Berusaha secara otomatis.
Sebaiknya Anda baca juga:
Plt. Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenpar Rizki Handayani Mustafa menambahkan bahwa dalam pengawasannya Kementerian Pariwisata mendorong pasar dan wisatawan untuk mulai cermat memilih akomodasi yang sudah memiliki NIB, NKU dan sesuai KBLI.
Kementerian Pariwisata juga melakukan kerja sama baik dengan pemerintah daerah untuk menerapkan kebijakan tersebut serta memegang data terkait akomodasi yang sudah mendaftarkan izin berusahanya.
"Kita sampaikan ke pemerintah daerah, sehingga kemudian mereka bisa pegang data dan mereka bisa juga melakukan pengawasan secara langsung," ujar Rizki.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!