Bikin Paspor Sambil Car Free Day? Imigrasi Hadirkan Layanan Paspor CFD di Sudirman
📅 Minggu, 24 Mei 2026, 04:30 WIB | Oleh: Tim PenulisJakarta - Direkorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) kembali menghadirkan pelayanan paspor car free day (CFD) di Wisma KEIAI Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (24/5).
“Kapan lagi bikin paspor sambil CFD? Yuk jangan lupa daftar di aplikasi M-Paspor. Sampai jumpa Minggu, 24 Mei 2026, sahabat Mido!,” kata Ditjen Imigrasi dikutip dari takarir Instagram resmi Ditjen Imigrasi, Sabtu (23/5).
Untuk Layanan Paspor CFD disediakan kuota sebanyak 50 pemohon terdiri atas 40 pemohon M-Paspor dan 10 pemohon datang langsung (walk-in). Pada layanan ini juga disediakan paspor polikarbonat.
Selain itu, Humas Ditjen Imigrasi juga menginformasikan kegiatan tersebut akan dilaksanakan selama kegiatan CFD berlangsung dan akan diadakan sesi wawancara dengan media pada pukul 06.30 WIB.
Sebelumnya, kegiatan serupa juga digelar di CFD Rasunan Said, Jakarta Selatan pada Minggu (17/5).
Sebaiknya Anda baca juga:
Layanan Paspor CFD ini tidak hanya hadir di Jakarta, tetapi sejumlah daerah juga sudah melakukan hal serupa, seperti di Aceh, Jambi, Depok, Papua, dan lainnya.
Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan Ditjen Imigrasi Eko Budianto dalam siaran persnya, Senin (18/5), mengatakan Layanan Paspor CFD dilakukan untuk memberikan alternatif pengurusan paspor bagi masyarakat yang kesulitan mengurus dokumen pada hari kerja.
Menurut dia, kebutuhan paspor masyarakat cukup tinggi, sementara untuk mengajukan permohonan pada Senin sampai Jumat sering terkendala oleh kesibukan pada hari kerja.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Karena itu, kami memberikan solusi berupa layanan paspor pada hari Minggu,” kata Eko.
Dia mengatakan, inovasi layanan ini menjadi bagian dari upaya peningkatan akses layanan keimigrasian kepada masyarakat, sesuai dengan slogan Dirjen Imigrasi yakni “Imigrasi untuk Rakyat”.
Layanan Paspor CFD hanya diperuntukkan bagi pemohon baru dan perpanjangan. Sedangkan untuk penggantian paspor rusak hanya dapat dilakukan di kantor imigrasi karena harus melalui tahapan berita acara pemeriksaan (BAP).
Adapun dokumen yang perlu dibawa untuk paspor baru yakni KTP, KK akta lahir, atau ijazah. Sedangkan untuk penggantian cukup membawa paspor lama dan e-KTP.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!