Sengkarut Tafsir Hukum UU Tindak Pidana Korupsi

Jumat, 22 Mei 2026, 01:00 WIB

Oleh: Romli Atmasasmita

UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang pada awal diberlakukan dipandang sebagai undang-undang pamungkas untuk memberantas korupsi, dalam praktik justru menunjukkan kondisi sebaliknya. Korupsi dinilai semakin meningkat, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas. Bahkan, undang-undang ini dianggap telah menjadi “monster” yang menakutkan, tidak hanya bagi penyelenggara negara, tetapi juga pihak swasta yang memiliki keterkaitan dengan penyelenggara negara, seperti korporasi yang bekerja sama dengan BUMN. Kondisi serupa juga terjadi di lingkungan perbankan dan kementerian sektoral, di mana penyelenggara negara menjadi enggan mengambil kebijakan atau keputusan yang sebenarnya diperlukan demi kelancaran pemerintahan.

Ket. Foto: Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita — Sumber: istimewa

Sesungguhnya, penyelenggara negara tidak perlu khawatir karena telah terdapat UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Dalam undang-undang tersebut diatur larangan terhadap kolusi, nepotisme, dan korupsi, lengkap dengan norma larangan serta sanksi yang sama beratnya dengan tindak pidana korupsi. UU tersebut bertujuan mencegah praktik KKN agar penyelenggara negara mematuhi ketentuan sebelum terjerumus lebih jauh ke dalam tindak pidana korupsi.

Namun, sejak UU tersebut diberlakukan, penyelenggara negara, termasuk inspektorat di kementerian/lembaga dan aparat penegak hukum, dinilai tidak optimal menerapkannya. Mereka justru lebih memilih menggunakan UU Tipikor 1999 yang dianggap lebih ampuh dan lebih leluasa menjangkau penyalahgunaan wewenang maupun perbuatan melawan hukum oleh penyelenggara negara.

Padahal, dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, unsur utama tindak pidana korupsi tetap harus menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. Kerugian negara sejatinya hanyalah akibat, sedangkan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum merupakan penyebab, sehingga harus ada hubungan kausalitas yang jelas.

Dalam praktik, aparat penegak hukum seperti kejaksaan dan KPK sering lebih mengutamakan menemukan adanya kerugian negara dan mempublikasikannya secara luas melalui media sosial sehingga menarik perhatian masyarakat. Kondisi ini dinilai merugikan calon tersangka karena belum ada ruang pembelaan, sementara opini publik terlanjur menganggap mereka bersalah.

Kesulitan pembuktian hubungan kausalitas juga kerap terjadi dalam penyidikan perkara korupsi. Tidak jarang fakta dicari-cari bahkan diduga direkayasa. Padahal, Pasal 32 ayat (1) UU Tipikor telah menyediakan “escape clause”, yakni apabila unsur pidana korupsi tidak terpenuhi tetapi ditemukan kerugian negara, maka penyidik wajib melimpahkan perkara kepada Jaksa Pengacara Negara (Jamdatun) untuk diajukan gugatan perdata.

Berdasarkan ketentuan tersebut, sebenarnya tidak ada persoalan serius apabila penyidik mengalami kesulitan membuktikan unsur pidana korupsi. Namun dalam praktik, perkara tetap sering dipaksakan ke ranah pidana. Dampaknya, muncul rasa takut dan kekhawatiran di kalangan penyelenggara negara maupun pengurus korporasi sehingga pengambilan keputusan strategis menjadi lambat karena khawatir dikriminalisasi.

Tafsir Kerugian Keuangan

Selain itu, saat ini juga terjadi kesimpangsiuran tafsir mengenai kerugian keuangan negara dan lembaga mana yang berwenang menghitungnya. Kondisi ini diperparah dengan Putusan MKRI Nomor 28 Tahun 2026 yang menyatakan bahwa selain BPK, BPKP dan lembaga auditor lain juga berwenang menghitung kerugian negara. Pandangan tersebut diperkuat dengan surat edaran Jampidsus kepada seluruh Kejaksaan Tinggi.

Di sisi lain, SEMA RI Nomor 2 Tahun 2024 menyatakan bahwa BPK merupakan lembaga yang secara konstitusional berwenang menghitung kerugian negara, meskipun BPKP, satuan kerja perangkat daerah, dan akuntan publik tersertifikasi juga tetap dapat melakukan penghitungan. Bahkan hakim dapat menilai sendiri adanya kerugian negara berdasarkan fakta persidangan. Kondisi ini dinilai menimbulkan kontradiksi dan ketidakpastian hukum.

Berdasarkan berbagai persoalan tersebut, UU Tipikor 1999 dinilai tidak lagi memenuhi tujuan kepastian hukum, bahkan berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan tidak memberikan kemanfaatan optimal bagi negara, tersangka, maupun terdakwa perkara korupsi.

Karena itu, diajukan usulan revisi total UU Tipikor 1999, terutama dengan menghapus unsur “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”. Usulan ini merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003 yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 7 Tahun 2006, di mana unsur kerugian negara bukan lagi faktor penentu utama dalam tindak pidana korupsi.

Apabila Indonesia tidak menyesuaikan UU Tipikor dengan ketentuan UNCAC 2003, dikhawatirkan Indonesia akan mengalami kesulitan dalam kerja sama internasional terkait penegakan hukum korupsi lintas negara, termasuk pengejaran buronan dan pengembalian aset korupsi yang berada di luar negeri.

Revisi UU Tipikor ke depan diusulkan memuat empat bagian utama, yakni bab mengenai pencegahan (prevention), penindakan (repression), pemulihan aset korupsi (asset recovery), serta kerja sama internasional (international cooperation).

Redaktur: Redaktur Pelaksana

Penulis: Redaktur Pelaksana

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.