Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Mulai Juli 2026, RI Akan Wajibkan Bensin Campur Etanol 5 Persen

📅 Jumat, 22 Mei 2026, 03:44 WIB | Oleh:
Mulai Juli 2026, RI Akan Wajibkan Bensin Campur Etanol 5 Persen Doc: ANTARA/Aprillio Akbar
Ket. Petugas duduk di dekat pengisian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Asaya, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (10/1). Pemerintah menargetkan kewajiban pencampuran etanol 10 persen (E10) dalam bahan bakar mesin (BBM) akan diterapkan paling lambat pada 2028 sebagai upaya mengurangi emisi karbon sekaligus menekan ketergantungan terhadap impor BBM.

TANGERANG, BANTEN - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan bahwa Indonesia akan mewajibkan penggunaan bensin dengan campuran etanol sebesar lima persen atau mandatori E5 mulai Juli 2026 untuk di beberapa lokasi.

“Pada Juli, kami juga akan mewajibkan 5 persen bioetanol (E5), tetapi hanya di beberapa lokasi saja,” ujar Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi dalam IPA Convex, Tangerang, Banten, Kamis (21/5).

Eniya mengatakan kewajiban penggunaan E5 pada Juli 2026 hanya berlaku di sejumlah titik, sebab terdapat keterbatasan pasokan bahan baku etanol. Titik berlakunya mandatori E5 meliputi Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Bali, dan Lampung.

Ia mengungkapkan bahwa Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memberi perintah bahan baku dari E5 harus berasal dari dalam negeri, tidak boleh impor. Perintah tersebut dilatarbelakangi oleh keinginan pemerintah untuk mewujudkan ketahanan energi tanpa bergantung kepada impor.

“Kemarin sudah kami identifikasi berapa banyak etanol fuel grade (untuk bahan bakar) yang bisa dihasilkan. Baru teridentifikasi tiga perusahaan,” kata Eniya.

Adapun kapasitas produksi bioetanol dari ketiga perusahaan tersebut berkisar di angka 26 ribu kiloliter (KL).

Nantinya, rincian alokasi volume akan dicantumkan di dalam regulasi baru berupa keputusan menteri (kepmen). Dengan demikian, pemberlakuan mandatori E5 akan berlangsung bersamaan dengan mandatori B50.

Eniya menambahkan, sesungguhnya Pertamina sudah melakukan uji coba pasar E5, sehingga BBM tersebut sudah banyak beredar.

“Pertamina sudah membangun 179 lokasi. Dia akan tambah 30 lokasi lagi. Nah, ini yang sedang kami tunggu banget adalah keluarnya revisi PMK (Peraturan Menteri Keuangan) tentang Cukai,” kata Eniya.

Selain menanti revisi PMK, Eniya juga menyampaikan sedang menanti kepastian ihwal jenis izin, apakah Izin Usaha Industri (IUI) atau izin usaha niaga (IUN).

“Sekarang, karena KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)-nya kami tarik ke Kementerian ESDM untuk biofuel, sudah bisa jelas bahwa nanti tidak perlu IUI,” kata Eniya.

Dengan demikian, ia berharap bisa menyederhanakan perizinan, sebab apabila jenis izin merupakan IUI, pelaku usaha perlu mengurus rekomendasi gubernur dan persyaratan lainnya. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
Pemprov DKI Mulai Pembangun...
  • Bukan Sekadar Pesta Budaya, Festival Tabut 2026 Ditarget Dongkrak Kas Daerah
    Preview komentar:
  • 5 Pengelola Wisata Pantai di Tulungagung Stop Tarik Retribusi, Ada Apa Ya?
    Preview komentar:
  • Iran Kembali akan Tutup Selat Hormuz sebagai Protes Serangan Israel di Lebanon
    Preview komentar:
    Cara Menghubungi Call Center KrediOne: Hubungi call center ...
    Cara Menghubungi Call Center KrediOne: Hubungi call center ...
Makassar Jadi Tuan Rumah Pertemuan Akademisi Kelautan Dunia

Makassar Jadi Tuan Rumah Pertemuan Akademisi Kelautan Dunia

21 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.