Airbus dan Air France Dinyatakan Bersalah atas Tragedi Jatuhnya AF447 yang Tewaskan 228 Orang
📅 Jumat, 22 Mei 2026, 05:30 WIB | Oleh: Andes
Doc: Antara
Paris - Airbus dan Air France dinyatakan bersalah atas tindak pidana kelalaian yang menyebabkan kematian massal oleh pengadilan banding Paris pada Kamis (21/5) terkait kecelakaan pesawat Rio-Paris tahun 2009 yang menewaskan 228 penumpang dan awak.
Dilansir dari Channel NewsAsia, putusan tersebut membatalkan vonis pengadilan tingkat bawah pada 2023 yang sebelumnya membebaskan kedua perusahaan dari tuntutan.
“Keputusan ini benar-benar menghadirkan keadilan,” kata Daniele Lamy, yang kehilangan putranya dalam kecelakaan tersebut.
Keluarga korban yang hadir di ruang sidang mendengarkan putusan dengan hening setelah menjalani perjuangan hukum selama 17 tahun terkait tanggung jawab atas salah satu bencana penerbangan terburuk di Prancis.
Pengadilan banding memerintahkan Airbus dan Air France membayar denda maksimum masing-masing sebesar 225 ribu euro atau sekitar 261 ribu dolar AS atas kasus kelalaian yang menyebabkan kematian.
Sebaiknya Anda baca juga:
Meski nominal denda dianggap kecil dibanding pendapatan kedua perusahaan, kelompok keluarga korban menilai putusan bersalah tersebut menjadi pengakuan resmi atas penderitaan mereka.
Airbus menyatakan akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung Prancis untuk menggugat aspek hukum dalam persidangan tersebut.
Namun, Daniele Lamy meminta Airbus dan Air France menghentikan proses hukum lanjutan.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Tidak ada alasan manusiawi, moral, maupun hukum untuk terus melanjutkan proses ini,” ujarnya kepada wartawan.
Kasus ini menjadi salah satu proses hukum paling panjang dalam sejarah penerbangan Prancis dan melibatkan keluarga korban asal Prancis, Brasil, Jerman, serta berbagai negara lainnya.
Penerbangan AF447 milik Air France hilang dari radar pada 1 Juni 2009 saat melintasi Samudra Atlantik di tengah badai. Pesawat jenis Airbus A330 itu membawa penumpang dari 33 negara.
Kotak hitam pesawat baru ditemukan dua tahun kemudian setelah operasi pencarian laut dalam.
Pada 2012, badan investigasi kecelakaan Prancis menemukan awak pesawat kehilangan kendali setelah salah menangani gangguan sensor yang membeku akibat es, sehingga pesawat mengalami stall dan jatuh ke laut.
Jaksa dalam persidangan menyoroti dugaan kelalaian internal di Airbus dan Air France, termasuk pelatihan pilot yang dinilai kurang memadai serta kegagalan menindaklanjuti insiden serupa sebelumnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!