Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tata Kelola Ekspor SDA Mulai Berlaku 1 Juni, Airlangga Hartarto Laporkan ke Presiden

📅 Kamis, 21 Mei 2026, 15:55 WIB | Oleh:
Tata Kelola Ekspor SDA Mulai Berlaku 1 Juni, Airlangga Hartarto Laporkan ke Presiden Doc: antara foto
Ket. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait kesiapan implementasi tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) yang dijalankan oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai 1 Juni 2026.

Airlangga menyampaikan terdapat dua agenda utama yang dibahas dalam laporan kepada Presiden, yakni pelaksanaan kebijakan devisa hasil ekspor (DHE), serta mekanisme ekspor komoditas strategis DSI.

"Tadi melaporkan ke Bapak Presiden terkait rencana implementasi dua hal, yaitu pelaksanaan devisa hasil ekspor yang langsung tanggal 1 Juni besok, dan pelaksanaan dari ekspor CPO, batubara, dan ferroaloy yang dilaksanakan oleh DSI," ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/5).

Menurutnya, pemerintah tengah menyiapkan berbagai instrumen regulasi guna mendukung implementasi kebijakan tersebut.

Regulasi yang disiapkan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Perdagangan, Bank Indonesia, serta Kementerian Keuangan.

Airlangga memastikan seluruh aturan pendukung ditargetkan rampung sebelum kebijakan mulai diterapkan pada 1 Juni 2026.

Selain penyusunan regulasi, pemerintah juga akan melakukan sosialisasi kepada asosiasi pelaku usaha yang berkaitan dengan sektor ekspor komoditas tersebut.

"Yang kedua juga sosialisasi kepada asosiasi juga akan dilakukan sore hari ini jam 16.00 WIB, sehingga asosiasi-asosiasi yang terkait mengetahui kebijakan yang akan dibuat oleh pemerintah," kata Airlangga.

Pemerintah sebelumnya membentuk PT DSI sebagai perusahaan dengan penugasan khusus untuk mengelola dan mengawasi transaksi ekspor komoditas sumber daya alam strategis.

DSI akan dijalankan dalam dua tahap. Pada tahap pertama, yakni mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026, DSI akan berperan sebagai penilai dan perantara antara penjual dan pembeli komoditas ekspor tertentu.

Selanjutnya, mulai Januari 2027, DSI akan bertransformasi menjadi perusahaan trader yang membeli langsung komoditas dari eksportir, memegang barang, serta menanggung risiko perdagangan sebelum menjualnya ke pasar internasional.

Hasil penjualan komoditas tersebut akan diterima dalam mata uang asing sesuai negara tujuan transaksi, dengan tetap mengikuti praktik perdagangan internasional yang berlaku. Dana hasil penjualan tersebut nantinya akan kembali sepenuhnya ke Indonesia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
CKG Jadi Strategi Kemenkes ...

Aksi Tanam Pohon

44 menit yang lalu | Deri Henriawan

Megapolitan
Aksi Tanam Pohon

Piala Dunia, Mbappe Sia-siakan, Gagal Eksekusi Penalti

54 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Piala Dunia, Mbappe Sia-sia...
Pendaftaran LPDP Tahap 2 Dibuka, Ini Sosialisasi Kebijakan dan Persyaratan Terbarunya!

Pendaftaran LPDP Tahap 2 Dibuka, Ini Sosialisasi Kebijakan dan Persyaratan Terbarunya!

09 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.