Pemprov DKI Segera Rumuskan Skema Pengelolaan PLTSa
📅 Rabu, 20 Mei 2026, 16:25 WIB | Oleh: SujarJAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengatakan pihaknya akan segera merumuskan skema pengelolaan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) bersama Danantara dan pelaku usaha PLTSa.
“Sebentar lagi akan dirumuskan antara Danantara, pelaku PLTSa yang ada, dan Pemerintah DKI Jakarta. Tiga pihak itu yang bertanggung jawab untuk memanage persoalan yang menyangkut PLTSa,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu.
Menurut dia, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang penanganan sampah perkotaan menjadi energi terbarukan akan menjadi referensi.
“Yang paling penting adalah pemerintah sudah mengeluarkan PP tentang tarif 20 sen per kWh. Ini sebagai referensi. Nanti apakah untung atau tidak itu urusan lapangan,” ujarnya.
Kendati demikian, pihaknya akan memberikan dukungan penuh terhadap pembangunan tiga PLTS yang segera memasuki tahap penandatanganan kontrak.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain itu, Jakarta juga mengembangkan fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) di Rorotan dan Bantar Gebang guna memperkuat industri pengolahan sampah terpadu.
Pramono berharap kombinasi PLTSa dan RDF dapat menekan volume sampah harian Jakarta yang selama ini mencapai hampir 9.000 ton per hari sekaligus menciptakan nilai ekonomi baru dari sektor pengelolaan sampah.
“Mudah-mudahan persoalan Jakarta tentang sampah, neraca sampahnya yang dulu hampir 9.000 ton per hari, insya Allah akan terserap di lapangan,” ucapnya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan berbagai solusi untuk menekan tingkat polusi udara, antara lain dengan membangun pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) di Jakarta dan transformasi sektor transportasi ke listrik.
Pemprov DKI menegaskan bahwa pengendalian pencemaran udara tidak bisa dilakukan oleh satu wilayah secara parsial sehingga diperlukan aksi bersama yang terintegrasi antar-organisasi perangkat daerah (OPD) serta kolaborasi lintas wilayah di sekitar Jakarta.
Pemprov DKI telah menetapkan komitmen pengendalian pencemaran udara periode 2023–2030 melalui Keputusan Gubernur Nomor 576 Tahun 2023 tentang SPPU.
Strategi tersebut mencakup tiga pilar utama, yakni penguatan tata kelola pengendalian pencemaran udara, pengurangan emisi dari sumber bergerak seperti transportasi, serta pengurangan emisi dari sumber tidak bergerak seperti industri dan aktivitas lainnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!