Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KPK Soroti Minimnya Tender Pengadaan Proyek di Aceh

📅 Rabu, 20 Mei 2026, 01:05 WIB | Oleh:
KPK Soroti Minimnya Tender Pengadaan Proyek di Aceh Doc: ANTARA/Rahmat Fajri
Ket. Kepala Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Harun Hidayat saat memberikan keterangan kepada awak media usai melakukan rapat koordinasi pencegahan korupsi bersama legislatif Aceh, di Banda Aceh, Selasa (19/5).

BANDA ACEH - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan atensi khusus terhadap proses pengadaan barang dan jasa Pemerintah Aceh yang dinilai sangat minim melalui mekanisme tender terbuka dan justru didominasi oleh sistem penunjukan langsung (PL). 

"Jadi PL itu 'red flag' (terindikasi kecurangan) dan itu bagi kami jadi perhatian atensi khusus," kata Kepala Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI, Harun Hidayat, di Banda Aceh, Selasa.

Pernyataan itu disampaikan Harun Hidayat dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan DPRK kabupaten/kota se-Aceh, di Gedung Utama DPRA, di Banda Aceh.

Secara sederhana, red flag adalah tanda peringatan awal yang menunjukkan adanya anomali, inkonsistensi, atau potensi risiko dalam proses pengadaan. Dalam praktik pengadaan, red flag dapat muncul pada berbagai titik: dokumen penawaran, proses evaluasi, interaksi antara pihak internal dan eksternal, atau pada perilaku peserta tender.

Harun memaparkan, dalam rencana umum pengadaan (RUP) Pemerintah Aceh 2026, hanya 0,92 persen pengadaan lewat proses tender, sedangkan PL mencapai 74 persen atau 7.722 paket kegiatan.

Dirinya menyampaikan, pada dasarnya PL tersebut memang dibolehkan dan juga belum tentu adanya korupsi, tetapi jika sudah terlalu banyak, maka itu menimbulkan kecurigaan untuk didalami.

Kepada inspektorat Aceh, KPK meminta agar hal ini dapat dievaluasi serta dikaji ulang PL yang bermasalah dan apakah prosesnya sudah sesuai, atau hanya pemecahan proyek menghindari lelang, sehingga dapat menimbulkan mens rea (niat jahat).

"Mitigasinya tetap ada, tender resiko lebih kecil dari pada PL, tidak perlu ada konsolidasi di sana. Lelang itu macam-macam metodenya bisa 'supply by owner', bisa juga lainnya," ujarnya.

Selain itu, Harun juga meminta kepada anggota legislatif Aceh untuk tidak mengintervensi eksekutif dalam mengeksekusi pengadaan kegiatan, baik itu yang berasal dari proses perencanaan dalam pokok pikiran (Pokir) maupun Musrenbang.

"Jadi harus dibebaskan, maksudnya terserah eksekutif melaksanakannya dengan lelang, metodologi pengadaan seperti apa, itu terserah eksekutif. Legislatif tidak boleh campur tangan," katanya.

Dalam kesempatan ini, dirinya kembali meminta kepada legislatif Aceh agar menghindari PL bermasalah, 'feedback' (umpan balik), atau menyalahgunakan Pokir agar bisa mendapatkan proyek dan sebagainya.

"Intinya, kami selalu mengingatkan. Ini 'red flag', tolong dimitigasi, karena 'red flag' belum tentu korupsi, tapi tolong dimitigasi," kata Harun Hidayat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Pilih Mapan Dulu Baru Nikah...
Nasional
Perkuat Laut Natuna, KKP Ba...
Luar Negeri
New Zealand Bidik Posisi da...
Luar Negeri
Yaman Dikepung Wabah DBD, 3...

Eks PM Malaysia Mahathir Mohamad Ulang Tahun ke-101

54 menit yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Eks PM Malaysia Mahathir Mo...

Sudan Membara, Uni Afrika Serukan Gencatan Senjata

54 menit yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Sudan Membara, Uni Afrika S...
Presiden Prabowo Tiba di Lombok Barat untuk Resmikan Lima Bendungan

Presiden Prabowo Tiba di Lombok Barat untuk Resmikan Lima Bendungan

10 Jul 2026
Pilihan Pembaca
# 5
# 5
IHSG Hari Ini Panen Sentimen Positif
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.