Mobile JKN Permudah Peserta BPJS Kesehatan Ubah Fasilitas Kesehatan.
Senin, 18 Mei 2026, 12:14 WIBBPJS Kesehatan menghadirkan kemudahan bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui aplikasi Mobile JKN, salah satunya untuk layanan perubahan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) secara daring.
ââPendaftaran Aplikasi Mobile JKN cukup menggunakan NIK. Selanjutnya, hanya perlu memilih menu Perubahan Data Peserta dan melanjutkan ke opsi ubah FKTP. Sistem kemudian menampilkan daftar FKTP sesuai dengan wilayah yang saya pilih. Dari situ, saya bisa menentukan FKTP yang diinginkan dan langsung menyimpan perubahan tersebut,â kata peserta JKN, Dian Patriawan dalam keterangan resmi BPJS Kesehatan yang diterima di Jakarta, Senin.
Dian Patriawan (69), peserta JKN segmen Penerima Pensiun Swasta asal Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi mengaku merasakan langsung manfaat aplikasi tersebut setelah pindah domisili dari Kabupaten Situbondo ke Banyuwangi.
Ia menjelaskan bahwa perpindahan domisili mendorongnya untuk memindahkan FKTP ke wilayah Banyuwangi sebagai antisipasi terhadap kondisi kesehatannya yang dinilai rentan di usia lanjut.
âAwalnya, Dian mengira proses perubahan fasilitas kesehatan membutuhkan waktu lama dan prosedur administrasi yang rumit, termasuk harus datang langsung ke kantor dan membawa sejumlah dokumen.
Namun, setelah mengunduh aplikasi Mobile JKN melalui Play Store, ia menilai proses tersebut dapat dilakukan secara praktis tanpa perlu datang ke kantor layanan.
Dian mengatakan perubahan FKTP yang diajukan melalui aplikasi mulai berlaku pada tanggal 1 bulan berikutnya, sementara selama masa tunggu peserta tetap dapat mengakses layanan kesehatan di fasilitas sebelumnya.
âIa menyoroti prinsip portabilitas dalam Program JKN yang memungkinkan peserta memperoleh layanan kesehatan di luar daerah tempat Faskes terdaftar.
ââApabila sedang di luar kota, tetap bisa berobat tanpa harus pindah Faskes, dengan ketentuan yang berlaku. Ini sangat memudahkan, apalagi saya masih sesekali harus ke Kabupaten Situbondo,â ujarnya.
Selain fitur perubahan FKTP, Dian memanfaatkan layanan pendaftaran antrean online melalui aplikasi Mobile JKN untuk mengatur kunjungan berobat.
âSekarang lebih mudah, tidak perlu antre lama dan datang pagi untuk ambil nomor antrean. Saya bisa mendaftar dari rumah, memilih hari, poli, serta dokter yang diinginkan,â katanya.
Di sisi lain, Dian mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan, setelah dirinya pernah menerima panggilan mencurigakan dari nomor tidak dikenal.
ââJika ada yang minta data atau uang mengatasnamakan BPJS Kesehatan, sebaiknya hati-hati. Semua layanan administrasi di BPJS Kesehatan itu gratis, layanan tatap muka maupun non-tatap muka,â ujarnya.
Menurut Dian, kehadiran Program JKN membantu peserta dalam mengurangi beban biaya pelayanan kesehatan, sehingga masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan layanan yang tersedia secara optimal, termasuk melalui aplikasi Mobile JKN.
- BPJS Kesehatan
Redaktur: Yebdi Trismar
Penulis: Yebdi Trismar
Berita Terkait:
-
BNNP DIY Libatkan Nilai Budaya dalam Edukasi Anti Narkoba
-
Pemprov DKI Jakarta Resmikan CFD Kuningan dan Gerakan Pilah Sampah
-
Westlife Bakal Gelar Konser di Jakarta
-
Cek Aturan Baru BPJS Kesehatan Juni 2026: Pasien Wajib Kontrol Sesuai Jadwal
-
Filipina Dorong Deklarasi Asean tentang Kerja Sama Maritim
-
Perpusnas Dapat Hibah Ratusan Buku Berbahasa Korea dari KCCI dan Kedubes Korea Selatan
-
Riset Kampus Didorong sesuai Kebutuhan Daerah
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.