Cek Aturan Baru BPJS Kesehatan Juni 2026: Pasien Wajib Kontrol Sesuai Jadwal
Senin, 08 Jun 2026, 16:50 WIBJAKARTA -Â BPJS Kesehatan resmi menerapkan aturan baru terkait layanan kontrol bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026. Dalam ketentuan tersebut, pasien diwajibkan datang sesuai tanggal yang tercantum pada surat kontrol dan tidak diperkenankan melakukan kontrol lebih awal dari jadwal yang telah ditentukan.
Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui Portal Informasi Indonesia, peserta yang datang sebelum tanggal kontrol tidak akan mendapatkan layanan pemeriksaan. Kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan proses pelayanan kesehatan berjalan lebih tertib, terjadwal, dan sesuai kapasitas fasilitas kesehatan yang tersedia.
Meski demikian, peserta yang datang setelah tanggal kontrol masih memiliki kesempatan memperoleh layanan kesehatan. Syaratnya, peserta harus melakukan reservasi secara daring paling lambat satu hari sebelum kedatangan atau H-1 sesuai ketentuan yang berlaku.
BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa aturan tersebut tidak berlaku bagi pasien dalam kondisi darurat. Peserta yang mengalami keadaan gawat darurat dapat langsung mendatangi Instalasi Gawat Darurat (IGD) untuk memperoleh penanganan medis tanpa harus mengikuti jadwal kontrol yang telah ditetapkan.
Di sisi lain, BPJS Kesehatan memastikan bahwa informasi mengenai kenaikan iuran yang beredar di media sosial tidak benar. Hingga saat ini, besaran iuran program JKN masih tetap dan belum mengalami perubahan untuk seluruh kategori peserta.
Untuk peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), besaran iuran yang berlaku saat ini adalah sebagai berikut:
- Kelas I: Rp150.000 per bulan
- Kelas II: Rp100.000 per bulan
- Kelas III: Rp35.000 per bulan setelah mendapatkan subsidi pemerintah sebesar Rp7.000
Selain aturan kontrol, BPJS Kesehatan juga terus mendorong peserta untuk melakukan skrining riwayat kesehatan guna mendeteksi risiko penyakit kronis sejak dini. Proses skrining tersebut hanya membutuhkan waktu sekitar lima hingga 10 menit dan dapat dilakukan secara mandiri oleh peserta.
Mulai 6 Maret 2026, peserta JKN yang belum melakukan skrining riwayat kesehatan pada tahun berjalan akan diminta mengisi data tersebut sebelum memperoleh layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Adapun skrining riwayat kesehatan dapat dilakukan melalui beberapa kanal berikut:
- Aplikasi Mobile JKN
- WhatsApp Pandawa di nomor 08118165165
- BPJS Kesehatan Care Center 165
- Situs resmi BPJS Kesehatan
- Datang langsung ke FKTP tempat peserta terdaftar
- Mobile JKN
- Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
- Iuran JKN
- BPJS Kesehatan
- kesehatan nasional
- Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
- Iuran BPJS Kesehatan
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Jelang Puncak Armuzna, Wamenag Romo Muhammad Syafi'i Pastikan Kematangan Mitigasi Haji
-
Bidik Nasabah Ritel hingga Korporasi, OCBC Perkuat Layanan Wealth Management
-
Indef: Saat Rupiah Tertekan, LCT dan Ekspor Jadi Tameng Ekonomi
-
Gubernur Papua Siapkan RSUD Biak Numfor Jadi Rumah Sakit Rujukan Wilayah Saireri.
-
BNNP DIY Libatkan Nilai Budaya dalam Edukasi Anti Narkoba
-
Respons Nota Damai Trump, Iran Janji Yakinkan Dunia Bebas dari Senjata Nuklir
-
Buku “De Gelogen Kolonie” Bongkar Romantisasi Kolonial Belanda atas Indonesia
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.