Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Jelang Idul Adha, KPKP DKI Minta Sampah Kurban Dipilah Sebelum Dibuang.

📅 Senin, 18 Mei 2026, 12:31 WIB | Oleh:
Jelang Idul Adha, KPKP DKI Minta Sampah Kurban Dipilah Sebelum Dibuang. Doc: Antara Foto
Ket. Arsip Foto - Panitia kurban membawa hewan kurban yang telah dipotong pada Idul Adha 1445 Hijriah. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau seluruh panitia kurban dan masyarakat dapat melaksanakan ibadah kurban pada Idul Adha 1445 Hijriah secara ramah lingkungan atau menerapkan prinsip 'Eco Qurban', seperti tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta

 Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta mengingatkan masyarakat yang melaksanakan pemotongan hewan kurban agar memisahkan sampah sisa pemotongan hewan sebelum membuangnya.

Imbauan tersebut sesuai dengan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 terkait dengan Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber yang resmi berlaku sejak 10 Mei 2026.

"Kebanyakan sisa pemotongan hewan kurban 90 persen sampah organik. Sampah-sampah organik tersebut harus dikumpulkan terlebih dahulu, kemudian dipisahkan dari sampah anorganik," kata Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta Hasudungan A Sidabalok dalam acara daring terkait sosialisasi kurban berkualitas yang dipantau di Jakarta, Senin.

Limbah organik hewan kurban, seperti kotoran, isi perut (jeroan), dan darah dapat dimanfaatkan menjadi sesuatu yang berguna sehingga sebaiknya tidak dibuang ke saluran umum atau tempat pembuangan sampah umum.

"Tetapi dikumpulkan di lubang tertentu yang sudah disiapkan, kemudian dimanfaatkan menjadi pupuk organik atau kompos," ujar Hasudungan. 

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui kampanye "Eco Qurban" pada tahun lalu mengimbau pelaksanaan kurban tanpa mencemari dan mengotori lingkungan sekitar, baik dalam pelaksanaan maupun setelahnya. Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemotongan Hewan Kurban.

Pemprov DKI menyarankan agar warga menangani limbah hewan kurban dengan cara menguburnya di dalam lubang tanah, minimal 1 m³ untuk sapi berbobot 400-600 kg dan minimal 0,3 m³ untuk kambing berbobot 25-35 kg.

Selain itu, limbah hewan kurban juga dapat diolah kembali dalam bentuk pengomposan dengan komposter, biokonversi maggot Black Soldier Fly, kemudian dikirim ke tempat pengolahan agar ditangani dengan tepat.

Penanganan limbah yang tidak tepat dapat membuat lingkungan tidak nyaman karena bau yang ditimbulkan serta berisiko membahayakan kesehatan masyarakat sekitar. Lebih dari itu, pembuangan limbah potongan hewan kurban ke badan air dapat merusak ekosistem. 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
  • Pertamina dan Jababeka Berkolaborasi Menuju Kawasan Hijau dan Nol Emisi
    Melihat tren positif pemasangan infrastruktur panel surya yang ...
  • Kemenperin Pacu Industri Halal Tembus Pasar Global Lewat Halal Indo 2026
    Langkah mendorong penyerapan 60 persen vendor lokal di ...
  • Bukan Sekadar Ekspor, Industri Pangan Indonesia Kejar Posisi di Rantai Nilai Global
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai posisi manufaktur Indonesia ...
  • Industri Besar di Kaltim Didorong Wajib Serap 60 Persen Vendor dan UMKM Lokal.
    Langkah Komisi VII DPR RI dalam mendorong regulasi ...

Produksi ikan kering di Maumere turun

18 menit yang lalu | Wahyu AP

Ekonomi
Produksi ikan kering di Mau...

Pameran benda seni jaranan di Trenggalek

23 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Pameran benda seni jaranan ...
Nasional
Bupati Pati nonaktif Sudewo...
Nasional
Kepala Bapanas: Pemerintah ...

Kejuaraan hadang tingkat pelajar

33 menit yang lalu | Wahyu AP

Rona
Kejuaraan hadang tingkat pe...
Daerah
Bantuan alsintan modern unt...

Penumpukan sampah di Kabupaten Gowa

43 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Penumpukan sampah di Kabupa...
Luar Negeri
Mesir Gandeng Teknologi Tio...
Advertisement
Kepala Bapanas: Pemerintah Tak Beri Ruang Bagi Mafia Beras

Kepala Bapanas: Pemerintah Tak Beri Ruang Bagi Mafia Beras

22 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.