BI Sudah Tidak Kuat Tahan Penjualan Aset Berbasis Rupiah
📅 Jumat, 15 Mei 2026, 01:00 WIB | Oleh: Tim RedaksiStabilitas Moneter - Pemerintah Membiayai Defisit dengan Ekspansi Moneter Terselubung
Pemerintah harus mengurangi pembiayaan utang yang terlalu agresif agar BI tidak terus menjadi mesin penyelamat fiskal.
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) dan Pemerintah akhirnya menuai dampak kebijakan burden sharing (berbagi beban) yang mulai dilakukan pada 2020 sebagai respon atas krisis karena pandemi Covid-19 kala itu.
Akibat dari kebijakan tersebut, Pemerintah terus mencetak utang di atas kertas dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang tidak pernah dimiliki.
Ketika itu dilepas di pasar sekunder, maka Bank Indonesia (BI) mau tidak mau harus membeli (standby buyer) jika tidak terserap sepenuhnya oleh para pelaku pasar.
Sebaiknya Anda baca juga:
Data menunjukkan, otoritas moneter itu hingga 15 Desember 2025 sudah membeli Surat Berharga Negara (SBN) sebesar 327,45 triliun rupiah.
Sedangkan pembelian BI per Maret 2026 dilaporkan mencapai 86,16 triliun rupiah dan Mei 2026 sudah melonjak 160 triliun rupiah.
Secara keseluruhan, porsi kepemilikan BI dari 2025 hingga 21 Maret 2025 tercatat 1.607,9 triliun rupiah, setara dengan 25,79 persen dari total SBN yang dapat diperdagangkan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sedangkan, per Mei 2026, bank sentral sudah memegang SBN sebesar 2.150 triliun rupiah.
Pengamat Ekonomi dari STIE YKP Yogyakarta, Aditya Hera Nurmoko menilai meningkatnya pembelian SBN oleh BI menunjukkan tekanan di pasar keuangan domestik sudah semakin berat, terutama terhadap asetaset berbasis rupiah.
Kondisi tersebut katanya dapat dibaca sebagai sinyal bahwa pasar tidak lagi sekuat sebelumnya dalam menyerap utang pemerintah di pasar sekunder.
“Fenomena ini menunjukkan BI mulai berada dalam posisi harus menjaga pasar SBN agar tidak mengalami tekanan lebih dalam.
Ketika minat pasar melemah, BI pada akhirnya menjadi penyerap terakhir,” kata Aditya di Yogyakarta, Kamis (14/5).
Kondisi tersebut jelasnya tidak terlepas dari kebijakan burden sharing yang dijalankan pemerintah dan BI sejak masa pandemi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (1)
16 May 2026, 22:54 WIB.
Komentar dihapus otomatis karena terindikasi sebagai spam
BalasSilakan login via Google untuk dapat memberi komentar!