Telkom Masuk Sorotan, BEI Turun Tangan Awasi Investigasi Regulator AS

Senin, 11 Mei 2026, 19:25 WIB

JAKARTA – Langkah Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan pengawasan terhadap PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) menunjukkan pentingnya menjaga transparansi dan kepercayaan pasar di tengah adanya investigasi oleh regulator Amerika Serikat (AS).

Respons ini mencerminkan sensitivitas pasar modal terhadap isu tata kelola dan kepatuhan global, terutama bagi emiten besar yang memiliki eksposur internasional dan basis investor asing yang signifikan.

Ket. Foto: Arsip - Logo Telkom di gedung PT Telkom Indonesia Tbk. — Sumber: ANTARA/ HO-PT Telkom Indonesia.

Bagi pelaku pasar, investigasi regulator asing dapat memunculkan kekhawatiran terhadap potensi dampak reputasi, risiko hukum, hingga pengaruh terhadap kinerja bisnis perusahaan.

Meski demikian, pengawasan BEI juga menjadi sinyal bahwa otoritas domestik berupaya memastikan keterbukaan informasi tetap terjaga agar tidak memicu spekulasi berlebihan di pasar.

Dalam jangka pendek, sentimen terhadap saham TLKM kemungkinan akan lebih dipengaruhi perkembangan investigasi dan kejelasan komunikasi perusahaan kepada investor.

“Bursa telah melakukan serangkaian tindakan pemantauan dan pengawasan melalui pelaksanaan dengar pendapat dengan Perseroan pada 8 April 2026, dan telah menyampaikan beberapa permintaan penjelasan atas kasus yang dialami oleh Perseroan serta berkoordinasi dengan OJK,” kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna di Jakarta, Senin (11/5).

Hingga saat ini, Perseroan telah menyampaikan keterbukaan informasi dan tanggapan atas permintaan penjelasan bursa pada 5 Mei 2026.

Dalam penjelasannya, Telkom menyampaikan sudah membentuk Direktorat Legal & Compliance serta Chief Integrity Officer (CIO) guna memperkuat fungsi hukum, kepatuhan, tata kelola, integritas proses bisnis, dan pengawasan internal.

Perseroan juga menjelaskan bahwa investigasi Securities and Exchange Commission (SEC) dimulai sejak Oktober 2023 terkait proyek BAKTI Kominfo, yang kemudian berkembang mencakup isu akuntansi.

“Sejak Mei 2024, DOJ (Department of Justice) juga meminta informasi terkait Foreign Corrupt Practices Act (FCPA),” kata Nyoman mengutip jawaban tertulis Perseroan.

Menurut Perseroan, sebagai perusahaan yang sahamnya tercatat di New York, Telkom tunduk pada ketentuan pasar modal AS, termasuk aturan FCPA.

Selain itu, Perseroan menyampaikan kebijakan clawback telah berlaku efektif sejak 30 Mei 2023 dan hingga saat ini belum menerima pemberitahuan resmi terkait gugatan class action.

Perseroan juga menegaskan evaluasi atas aset drop cable dan last mile telah selesai dilakukan, dengan kesimpulan berupa perubahan kebijakan akuntansi yang akan diterapkan secara retrospektif pada laporan tahun buku 2025.

Terkait penyampaian laporan tahunan, lanjut Nyoman, Perseroan mengungkapkan telah mengajukan Notification of Late Filing kepada SEC pada 30 April 2026 dan membutuhkan tambahan waktu untuk menyampaikan Form 20-F tahun 2025.

Nyoman mengatakan saat ini BEI juga telah menyampaikan permintaan penjelasan lanjutan berdasarkan tanggapan terakhir tersebut dan masih menunggu jawaban dari perseroan.

“Selanjutnya, bursa akan selalu memantau kasus Perseroan tersebut dan melakukan Tindakan pengawasan yang diperlukan. Selain itu, kami juga mengharapkan publik untuk selalu memperhatikan setiap Keterbukaan Informasi yang disampaikan oleh Perseroan atas perkembangan Perseoran,” jelasnya.

  • BEI
  • PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.