BPR Berguguran, LPS Bayar Klaim Nasabah Tembus Rp300 Miliar
Jumat, 08 Mei 2026, 08:40 WIBJAKARTA â Pembayaran klaim simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS menjadi instrumen penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional.
Ketika terjadi pencabutan izin usaha bank, kecepatan dan kepastian pembayaran klaim simpanan nasabah mampu meredam potensi kepanikan serta mencegah efek domino terhadap stabilitas sektor keuangan.
Peran ini semakin strategis di tengah dinamika ekonomi global yang masih dibayangi ketidakpastian suku bunga, gejolak nilai tukar, dan tekanan likuiditas.
Di sisi lain, efektivitas pembayaran klaim juga mencerminkan kualitas pengawasan dan koordinasi antarotoritas dalam kerangka jaring pengaman sistem keuangan.
Semakin cepat proses verifikasi dan pencairan simpanan dilakukan, semakin kuat pula persepsi masyarakat terhadap keamanan dana di perbankan.
Karena itu, penguatan tata kelola, integrasi data perbankan, serta edukasi mengenai penjaminan simpanan menjadi faktor penting agar fungsi perlindungan nasabah dapat berjalan optimal dan menjaga stabilitas industri keuangan secara berkelanjutan.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menangani pembayaran klaim simpanan sebesar Rp304,8 miliar dari total simpanan layak bayar Rp1,53 triliun pada tiga BPR yang dilikuidasi atau diresolusi sepanjang tahun kalender berjalan (year to date/ytd).
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menilai jumlah penutupan bank perekonomian rakyat (BPR) maupun bank perekonomian rakyat syariah (BPRS) hingga saat ini masih tergolong rendah dan belum menunjukkan peningkatan signifikan apabila dibandingkan 2024 dan 2025.
âKalau kita bandingkan dengan 2024 dan 2025, memang tidak ada tambahan ataupun secara tahunan tidak ada tambahan BPR-BPRS yang likuidasi. Jadi polanya masih pola normal untuk tahun 2026,â kata Anggito dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Kamis (8/5).
Hingga saat ini, total terdapat tujuh BPR yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan pencabutan terbaru terhadap BPR Sungai Rumbai di Sumatera Barat pada 7 April 2026.
Adapun BPR-BPR lain yang telah dicabut izin usahanya antara lain BPR Suliki Gunung Mas di Sumatera Barat, BPR Koperindo Jaya di Jakarta Pusat, BPR Pembangunan Nagari di Sumatera Barat, BPR Prima Master Bank di Jawa Timur, BPR Bank Cirebon di Jawa Barat, serta BPR Kamadana di Bali.
Anggito menegaskan bahwa LPS terus berupaya menjaga kepercayaan masyarakat dan stabilitas sistem keuangan melalui pelaksanaan program penjaminan simpanan dan resolusi bank secara optimal.
Dari sisi penjaminan, cakupan jumlah rekening yang dijamin tetap konsisten berada di atas 90 persen untuk bank umum maupun BPR/BPRS.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa otoritas masih melihat tren penurunan jumlah BPR terus berlanjut pada 2026.
Selain karena adanya pencabutan izin usaha, baik self-liquidation maupun karena masuk status bank dalam resolusi (BDR), penurunan jumlah BPR ini juga seiring pelaksanaan konsolidasi BPR yang berada dalam kepemilikan sama melalui penggabungan/peleburan usaha.
Per 11 Maret 2026, sebanyak 142 BPR dan BPRS telah efektif melakukan konsolidasi menjadi 50 BPR-BPRS. Sementara sebanyak 22 BPR-BPRS yang akan menjadi 6 BPR-BPRS masih dalam proses di Kementerian Hukum dan 242 BPR-BPRS lainnya sedang dalam proses di OJK.
Berita Terkait:
-
Persija Jakarta Pinjamkan 3 Pemain Mudanya untuk Tambah Jam Terbang
-
Timnas Iran Beri Penghormatan untuk Korban Serangan Sekolah di Tengah Bayang-Bayang Perang
-
Densus 88 Antiteror Ungkap Kasus Rekrutmen Anak ke Jaringan Terorisme
-
Perundingan Nuklir AS-Iran Berakhir Tanpa Kesepakatan, Timur Tengah Diambang Perang Terbesarnya Dalam Beberapa Dekade
-
Arus Nataru Diprediksi Naik 15%, ASDP Perkuat Kesiapan Penyeberangan Telaga Punggur–Tanjung Uban
-
BMKG: Sebagian Jakarta Hujan Ringan pada Sabtu Pagi dan Hujan Sedang di Sore Hari
-
Pengamat Nilai Candi Bentar di Gedung Sate Megah, Namun Kurang Manfaat
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.