© Copyright 2024 Koran Jakarta. All rights reserved.
Pada 15 Januari 2024, OJK menetapkan PT BPR Duta Niaga sebagai bank dengan status tak sehat karena memiliki rasio KPMM kurang dari 12 persen.
OJK mencabut izin 15 BPR dan BPR Syariah (BPRS) untuk memperkuat industri perbankan nasional dan melindungi konsumen.
Kemendag bersama Asosiasi Pengusaha Ritel Seluruh Indonesia (Aprindo), memberi potongan harga sebesar 70 persen terhadap enam item bahan pokok.
Dipa