Perdagangan Karbon Tak Lagi Milik Korporasi, Koperasi Mulai Didorong Masuk

Kamis, 13 Agu 2026, 22:40 WIB

JAKARTA – Keterlibatan koperasi dalam perdagangan karbon dapat membuka sumber pendapatan baru sekaligus memperluas manfaat ekonomi transisi hijau hingga ke tingkat masyarakat.

Namun, peluang ini membutuhkan penguatan kapasitas koperasi, tata kelola, verifikasi emisi yang kredibel, serta akses terhadap pasar karbon agar nilai ekonomi pengurangan emisi tidak berhenti pada pelaku usaha besar, tetapi juga dirasakan anggota koperasi dan komunitas lokal.

Ket. Foto: Ilustrasi - Bursa karbon kredit karbon. — Sumber: Anatara

Kementerian Koperasi dan Kementerian Lingkungan Hidup menandatangani perjanjian kerja sama untuk mendorong keterlibatan koperasi dalam pemeliharaan lingkungan, termasuk perdagangan karbon.

“Menteri Lingkungan Hidup juga mendorong kami untuk terlibat dalam proses perdagangan karbon, sehingga itu bisa menjadi usaha baru bagi kegiatan koperasi di Indonesia,” kata Menteri Koperasi Ferry Juliantono di kantor Kemenkop, Jakarta, Kamis (13/8).

Menurut Ferry, peresmian pabrik pengolahan minyak sawit mentah atau CPO yang dikelola Koperasi Unit Desa (KUD) Sejahtera baru-baru ini turut menjadi salah satu pertimbangan untuk membuat koperasi terlibat lebih jauh dalam bisnis karbon.

“Kemarin kami baru saja meresmikan pabrik CPO yang dimiliki oleh koperasi dan banyak koperasi di seluruh daerah yang di dalam pengelolaan kebun sawit. Itu juga menjadi salah satu yang disampaikan Menteri LH,” jelas Ferry.

Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat menambahkan koperasi menjadi salah satu perhatian Presiden Prabowo Subianto untuk mendukung terwujudnya ekonomi kerakyatan.

Kolaborasi bersama Kementerian Koperasi merupakan salah satu bentuk partisipasi Kementerian LH dalam upaya mencapai misi tersebut, yang dalam konteks ini, kerja sama kedua pihak menyiapkan bisnis koperasi untuk masuk ke perdagangan karbon.

“Karena perdagangan karbon yang berintegritas tinggi hanya bisa terjadi kalau hasil dari penjualan unit karbon itu dirasakan betul oleh masyarakat tapak atau lokal,” ujar dia.

Sementara itu, bisnis harus dijalankan oleh pelaku usaha berbadan hukum, di mana peran ini bisa diisi oleh koperasi. “Jadi, instrumen itu sudah ada. Maka, kita saling mengisi, mengedukasi di bawah sehingga tidak lagi proses perdagangan karbon ini tidak hanya dinikmati oleh kelompok elite, karena jumlahnya bisa belasan triliun,” kata Menteri LH.

Adapun secara umum, kerja sama ini juga termasuk dukungan literasi dari Kementerian LH agar usaha koperasi memiliki pengetahuan yang memadai mengenai pengelolaan berkelanjutan dan aspek-aspek yang sesuai dengan norma lingkungan.

Koperasi juga didorong untuk terlibat dalam instrumen yang bisa membantu program Kementerian LH, seperti pengelolaan sampah dan limbah yang bisa dilakukan secara sirkuler maupun modern.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.