Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Sidang Kasus Chromebook: Saksi Ahli Sebut Laporan Kerugian Negara Rp2 Triliun Tidak Sah dan Asumtif.

📅 Kamis, 07 Mei 2026, 20:12 WIB | Oleh:
Sidang Kasus Chromebook: Saksi Ahli Sebut Laporan Kerugian Negara Rp2 Triliun Tidak Sah dan Asumtif. Doc: Istimewa
Ket. Dr. Agung Firman Sampurna (Ketua BPK RI 2019–2022)

Jakarta – Sidang lanjutan kasus pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek yang digelar pada Rabu (6/5) menghadirkan kejutan besar. Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim menghadirkan tiga saksi ahli yang memberikan keterangan meringankan (a de charge). Ketiganya secara kompak membedah kelemahan substansial dalam dakwaan, terutama terkait perhitungan kerugian negara yang dinilai tidak memiliki landasan hukum yang sah.

Hadir sebagai saksi ahli antara lain Dr. Agung Firman Sampurna (Ketua BPK RI 2019–2022), Prof. Dr. I Gede Pantja Astawa (Ahli Hukum Administrasi Negara), dan Prof. Dr. Nindyo Pramono (Ahli Hukum Bisnis).

Mantan Ketua BPK: Audit BPKP Cacat Prosedur dan Metodologi

Dr. Agung Firman Sampurna dalam kesaksiannya menegaskan bahwa Laporan Hasil Audit (LHA) kerugian negara yang diajukan jaksa tidak memenuhi tiga syarat mutlak. Menurutnya, penghitungan kerugian negara hanya dapat dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai amanat konstitusi dan SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) No. 6 Tahun 2016 dan dikuatkan dengan putusan MK (Mahkamah Konstitusi) 28 Tahun 2026.

“Secara singkat, dapat kami simpulkan bahwa dalam LHA kerugian negara pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tidak memenuhi tiga syarat mutlak, yakni: Satu, tidak dilakukan oleh lembaga audit negara yang memiliki mandat konstitusional. Dua, prosedur pemeriksaan investigasi dalam rangka perhitungan kerugian negara yang digunakan tidak didasarkan pada adanya predikasi. Dan tiga, metode perhitungan kerugian negara yang digunakan tidak sesuai dengan karakteristik barang yang diadakan. Akibatnya, LHA kerugian negara yang diajukan sebagai alat bukti pada kasus ini juga tidak mengungkap dan tidak membuktikan: Satu, adanya kerugian negara yang nyata dan pasti. Dua, adanya perbuatan melawan hukum. Maupun tiga, adanya hubungan kausalitas antara perbuatan melawan hukum dan kerugian tersebut. Oleh karena itu, LHA kerugian ini tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah, bahkan secara substansial dapat disimpulkan kerugian negara yang diungkap dalam LHA kerugian ini bersifat asumtif dan tidak pernah terjadi.” ujarnya.

Agung juga menyoroti penggunaan metode "rekalkulasi" oleh BPKP yang menurutnya tidak dikenal dalam standar audit nasional. Ia menilai angka kerugian yang muncul bersifat asumtif dan tidak membuktikan adanya kerugian negara yang nyata dan pasti.

20260507211913_Crome-books_Prof-Dr-Nindyo-Pramono_Ahli-Hukum-Bisnis.jpg

Prof. Dr. Nindyo Pramono (Ahli Hukum Bisnis)

Aspek Hukum Bisnis: Kepemilikan Saham Bukan Pelanggaran

Sementara itu, saksi ahli lainnya, Prof. Nindyo Pramono meluruskan tudingan terkait kepemilikan saham Nadiem Makarim di perusahaan tertentu. Ia menyatakan bahwa tidak ada larangan bagi seorang Menteri untuk memiliki saham.

"Ya, yang saya tahu sampai saat ini tidak ada larangan seorang menteri, bahkan menurut saya saya cari ketentuan presiden pun tidak ada larangan untuk memiliki saham. Jadi statusnya ya pemegang saham," jelas Prof. Nindyo.

Prof. Nindyo juga menilai pengunduran diri Nadiem dari jabatan komisaris untuk menghindari benturan kepentingan. Justru hal tersebut disebutnya sebagai bagian keterbukaan dan itikad baik Nadiem untuk tidak terjadi potensi konflik.

Ketidakadilan dalam Perlakuan Regulasi

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Donald Trump Ancam Perluas ...
Piala Dunia, Spanyol Lolos ke Final

Piala Dunia, Spanyol Lolos ke Final

15 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.