Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Penyekapan Lansia, Kerugian Korban Capai Rp2 Miliar
📅 Kamis, 07 Mei 2026, 23:25 WIB | Oleh: Yebdi TrismarLuthfie menyebut motif utama tersangka diduga karena faktor ekonomi untuk membiayai gaya hidup mewah.
"Uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk menginap di hotel berbintang," ujarnya.
Saat ini, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 450 KUHP dan/atau Pasal 446 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 476 KUHP dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pihaknya juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dua pria yang diduga membantu proses penyekapan terhadap korban.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Penyidikan terus kami kembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat," kata Luthfie.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!