Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tiga WNA Diduga Terlibat Prostitusi Daring di Denpasar

📅 Senin, 04 Mei 2026, 17:00 WIB | Oleh:
Tiga WNA Diduga Terlibat Prostitusi Daring di Denpasar Doc: ANTARA/HO-Imigrasi Denpasar
Ket. Petugas Imigrasi menciduk seorang WNA asal Nigeria yang diduga terlibat prostitusi daring di Denpasar, Bali, Senin (4/6).

DENPASAR -- Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, memeriksa tiga orang warga negara asing yang diduga terlibat praktik prostitusi setelah terjaring melalui pemantauan siber di salah satu situs daring.

"Kami tidak menoleransi penyalahgunaan izin tinggal, termasuk melanggar hukum dan normal di Indonesia," kata Kepala Imigrasi Denpasar R. Haryo Sakti di Denpasar, Senin.

Adapun tiga WNA berjenis kelamin perempuan itu berasal dari Rusia, yakni berinisial ED dan AR, serta satu orang warga negara Nigeria berinisial EJN.

Ketiga perempuan berusia 21-27 tahun itu saat ini dibawa di Kantor Imigrasi Denpasar untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait praktik ilegal itu.

Ia menjelaskan mereka diamankan di lokasi berbeda, yakni EJN dan ED ditangkap di salah satu vila di Mengwi, Kabupaten Badung.

Mereka mengantongi izin tinggal kunjungan. EJN diketahui masuk Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 21 Maret 2026, serta ED masuk melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 10 Maret 2026.

Sedangkan AR asal Rusia juga memegang izin tinggal kunjungan yang diketahui masuk Indonesia pada 22 April 2026 dan ditangkap di salah satu hotel di kawasan Renon, Denpasar.

"AR diamankan di dalam kamar hotel bersama seorang pria setelah identitasnya dipastikan melalui sistem data keimigrasian," imbuhnya.

Haryo menegaskan kepada warga negara asing untuk mematuhi aturan hukum di Indonesia dan memberikan dampak positif kepada daerah tujuan wisata.

"Meski Indonesia memberikan kemudahan layanan keimigrasian kepada WNA, namun bukan berarti bisa melanggar hukum," tambahnya.

Sembari petugas intelijen dan penindakan keimigrasian memeriksa WNA tersebut, ketiga perempuan itu berpotensi besar untuk dideportasi dari wilayah Indonesia.

Selain itu, mereka juga berpotensi menerapkan tangkal masuk ke Indonesia. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan minimal selama enam bulan dan diputuskan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Fenomena Langka, Empat Bayi...

Batang Menekan Sisa Anggaran Lebih

2 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Batang Menekan Sisa Anggara...
Olahraga
Jelang Kompetis, Stadion Ma...
Trump Perintahkan Pemberlakuan Tarif Baru 50% untuk Barang Kanada

Trump Perintahkan Pemberlakuan Tarif Baru 50% untuk Barang Kanada

21 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.