Perkuat UMKM dengan Aplikasi yang Relevan

Rabu, 29 Apr 2026, 01:00 WIB

Optimalisasi perlu diiringi peningkatan literasi digital, dukungan regulasi, serta akses teknologi yang merata agar UMKM tidak hanya go digital, tetapi juga menjadi lebih produktif dan kompetitif.

Jakarta – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menekankan pentingnya pemanfaatan AI untuk memperkuat sektor UMKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional.

Ket. Foto: Ekonomi Digital - UMKM Adalah Representasi Nyata dari Ekonomi Kerakyatan — Sumber: istimewa

Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie menyatakan bahwa AI harus dipandang sebagai peluang strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus menciptakan lapangan kerja. Ia menjelaskan, untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 5–6 persen, Indonesia membutuhkan jutaan lapangan kerja baru, sementara jumlah lulusan perguruan tinggi terus meningkat.

 “Jadi ada dua cara berpikirnya, kita melihat ini sebagai tantangan saja, atau kita melihat ini sebagai potensi,” ujar Anindya, sebagaimana diberitakan Antara, di Jakarta, Selasa (28/4). Menurutnya, pengembangan AI di Indonesia perlu difokuskan pada aplikasi yang relevan dengan kebutuhan domestik. Meski teknologi AI global sudah tersedia, penggunaannya harus disesuaikan dengan karakteristik masalah dan peluang di dalam negeri.

 Ia juga menegaskan bahwa keberhasilan implementasi AI sangat bergantung pada keterlibatan UMKM, yang menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja nasional. “AI itu hanya akan berhasil sebanyak kita menggerakkan teman- teman di UMKM,” katanya.

Anindya turut menyoroti tren investasi yang masuk ke Indonesia. Pada kuartal I 2026, realisasi investasi mencapai 498,8 triliun rupiah, namun sebagian besar berasal dari proyek skala kecil dengan ratarata sekitar 1,5 miliar rupiah per proyek. Ia menilai sektor berbasis layanan seperti keuangan, kesehatan, dan pendidikan memiliki potensi besar untuk terdampak sekaligus berkembang melalui adopsi AI.

“Fokusnya pasti di finance, tapi juga sangat penting di kesehatan dan juga edukasi. Karena service industry itu yang paling gampang untuk didisrupt, tapi juga paling gampang untuk berbuat innovation,” ujarnya.

Dorongan Regulasi

Di sisi lain, pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho mengusulkan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penguatan Ekosistem Digitalisasi UMKM sebagai payung hukum lintas sektor.

Menurutnya, regulasi tersebut diperlukan untuk mengharmonisasi berbagai aturan yang selama ini belum sinkron, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU UMKM, serta regulasi sektor keuangan.

“UMKM bukan sekadar pelaku usaha kecil. Mereka adalah representasi nyata dari ekonomi kerakyatan yang diamanatkan konstitusi,” ujar Hardjuno. Ia mengingatkan bahwa tanpa perlindungan hukum yang memadai, digitalisasi berpotensi menimbulkan eksklusi baru bagi pelaku UMKM.

Hardjuno juga mengusulkan pembentukan Dewan Digitalisasi UMKM Indonesia sebagai lembaga koordinatif nasional yang menghubungkan pemerintah, industri, dan komunitas digital. Dari sekitar 64 juta UMKM di Indonesia, yang menyerap 97 persen tenaga kerja dan berkontribusi lebih dari 60 persen terhadap PDB, baru sekitar separuh yang telah memanfaatkan platform digital. Ia menilai sejumlah hambatan masih dihadapi, mulai dari tumpang tindih regulasi, ketimpangan infrastruktur digital, rendahnya literasi hukum, hingga dominasi platform besar.

Untuk itu, ia menawarkan tiga model penguatan, yakni perlindungan hukum tripartit antara pelaku usaha, konsumen, dan platform; sistem pembayaran terintegrasi; serta penguatan kedudukan hukum UMKM dalam ekosistem digital. “PP bisa dijadikan sebagai instrumen normatif untuk mengoperasionalkan ketiga model tersebut,” katanya.

  • Ekonomi Digital

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

Berita Terbaru

Museum ITB Hadirkan Wisata Edukatif di Bandung

Pemkot Siapkan Bandara Internasional Husein Sastranegara Bandung Jadi Etalase UMKM

OJK Sebut Kota Bandung Layak Jadi “Role Model” Pemberdayaan UMKM

Disbudpar: Bandung Creative Hub Jadi  Ruang Kreatif Gratis untuk Tumbuhkan Talenta Kota Bandung

85 Ribu Hektare Kawasan Konsesi Perusahaan Terbakar akibat Karhutla.

Wali Kota Pontianak Apresiasi Relawan Tangani Karhutla dan Dampak Kualitas Udara.

Polres Tanah Laut Tingkatkan Penanganan Karhutla, Pemadaman Dipercepat.

357,59 Hektare Terdampak Karhutla, BPBD Banjarbaru Perkuat Penanganan.

Cegah Karhutla Meluas, Sekolah di Jambi Diimbau Gelar Shalat Istisqa.

Presiden Prabowo Tegaskan Penegakan Hukum bagi Pelaku Karhutla di Kalimantan.

Yura Yunita Bikin Penonton Tegang! Terbang sebagai Mahadewi, Ternyata Naik Motor di Balik Panggung

Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Kolom Abu 400 Meter! Nelayan dan Wisatawan Diminta Waspada

NeKat Buang Sampah Sembarangan di Ciracas, Warga Langsung Kena OTT dan Denda Rp500 Ribu

Siapkan Joran! Pemkot Tangerang Siram Situ Gede 1 Ton Ikan Lele untuk "Mancing Bersama"

Kemenekraf dan BI Perkuat Kolaborasi Pacu Pelaku Ekraf Naik Kelas

Berbahaya, Karhutla Kepung Perumahan Dekat Bandara Internasional Syamsudin Noor Kalsel

Film “Jumbo” Tayang di AS, KJRI Houston Hadirkan Pemutaran Perdana

Prabowo Datangi Karhutla di Kubu Raya, Pastikan Penanganan Optimal

Cip Penglihatan Hemat Energi Dikembangkan Tim Ilmuwan Dipimpin Tiongkok

Persija Pinjamkan Striker Mauro Zijlstra ke Arema Malang

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.