DPRD dan Pemkot Bogor Bahas Raperda Rumah Susun untuk Atasi Keterbatasan Lahan dan Pertumbuhan Penduduk

Kamis, 09 Jul 2026, 01:00 WIB

Kota Bogor - DPRD Kota Bogor dan Pemerintah Kota Bogor membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Rumah Susun untuk mendukung pembangunan hunian vertikal di tengah keterbatasan lahan perkotaan.

Pembahasan dilakukan setelah DPRD Kota Bogor menyetujui laporan tiga rancangan peraturan daerah usulan Pemerintah Kota Bogor dan prakarsa DPRD dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil, Rabu (8/7).

Ket. Foto: Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim bersama pimpinan DPRD Kota Bogor, di Gedung DPRD Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (8/7). — Sumber: Antara

Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengatakan Raperda Penyelenggaraan Rumah Susun disusun untuk menggantikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 15 Tahun 2006 tentang Rumah Susun yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan regulasi saat ini.

Perda tersebut sudah tidak lagi sesuai setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Menurut Dedie, pembangunan hunian vertikal menjadi kebutuhan bagi Kota Bogor seiring keterbatasan lahan dan meningkatnya jumlah penduduk.

"Raperda ini merupakan solusi atas keterbatasan lahan dan laju pertumbuhan penduduk yang tinggi di Kota Bogor," ujarnya.

Dia mengatakan pendekatan pembangunan hunian vertikal bukan lagi sekadar pilihan alternatif, melainkan prasyarat mutlak dalam optimalisasi tata ruang, pengentasan kawasan kumuh, dan peremajaan permukiman perkotaan secara berkelanjutan," katanya.

Ia menjelaskan Raperda tersebut juga mengatur keberpihakan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Melalui regulasi itu, pelaku pembangunan rumah susun komersial diwajibkan mengalokasikan sedikitnya 20 persen dari total luas lantai untuk rumah susun umum.

Selain itu, regulasi tersebut memberikan kepastian kepemilikan bagi MBR melalui Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHM Sarusun) maupun Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung Satuan Rumah Susun (SKBG Sarusun) pada tanah sewa atau wakaf.

Raperda juga mengatur kewajiban penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang ramah disabilitas, terintegrasi dengan moda transportasi, serta penyediaan lahan pemakaman seluas 4,8 meter persegi per unit hunian atau kompensasi finansial sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Selain Raperda Penyelenggaraan Rumah Susun, DPRD dan Pemkot Bogor juga melanjutkan pembahasan Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Bogor Tahun 2026-2046 serta Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.