Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

PERDOKJASI Soroti Salah Diagnosis PAK, Hak Pekerja Terancam Sistem yang Lemah

📅 Senin, 27 Apr 2026, 16:48 WIB | Oleh:
PERDOKJASI Soroti Salah Diagnosis PAK, Hak Pekerja Terancam Sistem yang Lemah Doc: PERDOKJASI
Ket. Webinar PERDOKJASI April 2026 bertajuk “Diagnosis yang Menentukan Nasib Pekerja”, yang diselenggarakan dalam rangka menyambut Hari Pekerja Internasional (May Day).

Perhimpunan Dokter Pembiayaan Jaminan Sosial dan Perasuransian Indonesia (PERDOKJASI) menegaskan bahwa ketepatan diagnosis penyakit akibat kerja (PAK) menjadi faktor kunci dalam menentukan arah penjaminan, kualitas penanganan medis, serta perlindungan pekerja dalam sistem jaminan sosial.

Isu ini mengemuka dalam Webinar PERDOKJASI April 2026 bertajuk “Diagnosis yang Menentukan Nasib Pekerja”, yang diselenggarakan dalam rangka menyambut Hari Pekerja Internasional (May Day).

Ketua Umum PERDOKJASI, Dr. dr. Wawan Mulyawan, melalui Sekretaris Jenderal dr. Agustian Fardianto, menegaskan bahwa titik paling krusial dalam sistem justru berada pada tahap paling awal, yaitu ketepatan diagnosis.

“Diagnosis bukan hanya keputusan klinis–ini adalah titik awal keadilan dalam sistem jaminan sosial. Ketika diagnosis tidak tepat, dampaknya langsung dirasakan oleh pekerja,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kesalahan diagnosis tidak hanya berdampak pada penjaminan, tetapi juga pada kualitas penanganan medis yang diterima pekerja.

“Ketika penyakit akibat kerja didiagnosis sebagai penyakit umum, penanganannya berisiko tidak menyasar akar masalah. Dampaknya, pekerja tidak pulih optimal, mengalami gangguan fisik jangka panjang, dan penurunan produktivitas yang berdampak pada kinerja perusahaan,” tegasnya.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Dr. dr. Mahesa Paranadipa Maykel, menyoroti fenomena underreporting sebagai salah satu akar persoalan dalam sistem jaminan sosial.

“Banyak penyakit akibat kerja yang tidak pernah masuk dalam sistem. Ini seperti gunung es–yang terlihat hanya sebagian kecil, sementara sebagian besar kasus berada di bawah permukaan,” jelasnya.

Menurutnya, kondisi ini berdampak langsung pada keadilan sistem dan kualitas kebijakan yang diambil.

“Ketika tidak tercatat, pekerja berpotensi kehilangan haknya, dan pada saat yang sama, data yang digunakan untuk kebijakan menjadi bias,” tambah Mahesa.

Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Prof. Dr. dr. Stevanus Adrianto Passat, menegaskan bahwa kesalahan diagnosis berimplikasi langsung pada distorsi penjaminan.

“Ketika diagnosis tidak tepat, alur penjaminan menjadi salah. Kasus yang seharusnya ditanggung JKK justru masuk ke JKN, bahkan tidak jarang menjadi beban pribadi pekerja. Di titik itu, alur keadilan menjadi terputus,” ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa dalam satu dekade terakhir, kondisi ini berpotensi menimbulkan beban pembiayaan hingga triliunan rupiah.

“Ini bukan sekadar isu administratif, tetapi distorsi sistem yang berdampak pada keberlanjutan pembiayaan nasional,” tegasnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
HBKB Rasuna Said Jadi Upaya...
Daerah
Akses Jalan TPAS Puuwatu Ke...
Nasional
Momentum Perkuat Wisata Dal...
Luar Negeri
Burnham Tantang Starmer Per...
Pelari dari 17 Negara Ramaikan Mandiri Jogja Marathon 2026

Pelari dari 17 Negara Ramaikan Mandiri Jogja Marathon 2026

22 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.