Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Polisi Ungkap Kasus Pembuangan Bayi Berumur Dua Hari di Klojen Malang

8 Kamis, 23 Apr 2026, 00:00 WIB | Oleh:
Polisi Ungkap Kasus Pembuangan Bayi Berumur Dua Hari di Klojen Malang Polisi Ungkap Kasus Pembuangan Bayi Berumur Dua Hari di Klojen Malang Doc: Istinewa
Ket. Rekaman CCTV menunjukkan pelaku yang hendak masuk ke mobil setelah membuang bayi

MALANG – Kepolisian Resor Kota Malang pada Rabu (22/4) mengungkap kasus pembuangan jasad bayi perempuan di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Klojen. Dari hasil penyelidikan polisi mengamankan dua pelaku yang merupakan orang tua kandung bayi tersebut.

Kedua pelaku berinisial AZ (22) dan ASD (21) asal Kabupaten Pasuruan, diketahui masih berstatus mahasiswi dan tinggal di kos wilayah Kota Malang.

Dikutip dari akun instagram malangraya_info, Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo mengatakan, pengungkapan berawal dari olah TKP dan penelusuran 12 titik CCTV hingga mengidentifikasi kendaraan pelaku. 

“Dari rekaman itu, kami berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan pelaku hingga mengarah ke wilayah Pasuruan,” ujarnya,

Petugas kemudian mengamankan tersangka perempuan lebih dulu, disusul tersangka laki-laki di lokasi berbeda. Keduanya ditangkap pada Selasa (21/4) malam sekitar pukul 23.00 WIB di tempat kos masing-masing.

Peristiwa yang menggegerkan warga itu bermula dari penemuan jasad bayi perempuan di dalam kardus oleh warga pada Minggu (19/4) pagi. Saat ditemukan, bayi tersebut sudah dalam kondisi tidak bernyawa.

Bayi tersebut baru berusia dua hari dan dilahirkan melalui operasi caesar di salah satu rumah sakit di Pasuruan pada Kamis (16/4).

Dua hari berselang, tepatnya Sabtu (18/4) malam, bayi itu dibuang di wilayah Kota Malang dalam kondisi masih hidup.

“Bayi dibuang pada malam hari. Namun saat ditemukan warga keesokan paginya, sudah dalam kondisi meninggal dunia dengan posisi setengah tertelungkup,” lanjut AKP Aji.

Kanit PPA Polresta Malang, Iptu Khusnul Khotimah, menambahkan penyebab kematian bayi diduga karena kehabisan napas akibat posisi tubuh tengkurap di dalam kardus.

Motif di balik aksi nekat tersebut dipicu ketidaksiapan kedua pelaku secara mental maupun ekonomi untuk merawat bayi yang baru dilahirkan.

“Alasannya karena belum siap secara mental dan ekonomi. Setelah melahirkan, keduanya langsung nekat melakukan perbuatan itu,” tegasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Daihatsu Xenia yang digunakan saat pembuangan, sepeda motor, pakaian pelaku, kardus, serta perlengkapan bayi.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 460 KUHP Nasional dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Angkatan Darat AS Berlatih Menggali Kuburan Massal untuk Skenario Perang dengan Banyak Korban
    Apa mungkin AS akan melakukan invasi darat ke ...
  • Satgas Penertiban Kawasan Hutan Selidiki Perusahaan AK, Jejak Hubungan dengan Oknum Aparat Didalami
    Ditanya siapa ak itu kq malah balik bertanya? ...
  • Andrea Bocelli Bikin Jakarta Terpukau! Konser Romanza Hadirkan Malam Penuh Keajaiban
    Salut banget dengan konser Andrea Bocelli sangat mengharumkan ...
  • Kapasitas Produksi Menganggur, Industri Didesak Bangkit
    Berita yang sangat melegakan bagi kita yang bergerak ...
  • Jakarta Timur Bersiap Jadi Magnet Investasi Baru, Kawasan 370 Hektare Ini Dilirik
    Tidak akan sukses. Catat ini. Ormas sm warlok ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Mengagetkan Fakta Ini, Hampir 30 Persen Penduduk Kanada Alami Kesulitan Keuangan Rumah Tangga

Mengagetkan Fakta Ini, Hampir 30 Persen Penduduk Kanada Alami Kesulitan Keuangan Rumah Tangga

08 Nov 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.