Daftar Tarif Listrik PLN Periode April 2026 untuk Rumah Tangga, Bisnis, dan Industri

Senin, 20 Apr 2026, 19:05 WIB

JAKARTA - Pemerintah menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk periode 20 - 26 April 2026 tidak mengalami perubahan. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh pelanggan, baik golongan subsidi maupun nonsubsidi pada triwulan II 2026.

Penetapan tarif listrik yang tetap ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi masyarakat. Terutama menjelang momentum Idulfitri, pemerintah berupaya menjaga daya beli agar tidak terbebani kenaikan tarif energi.

Ket. Foto: Pemerintah menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk periode 20 - 26 April 2026 tidak mengalami perubahan. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh pelanggan, baik golongan subsidi maupun nonsubsidi pada triwulan II 2026. — Sumber: ANTARA

Penyesuaian tarif listrik sendiri dilakukan secara berkala setiap tiga bulan. Untuk periode April hingga Juni 2026, tarif bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi masih mengacu pada tarif sebelumnya.

Sementara itu, sebanyak 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tetap mendapatkan tarif tanpa kenaikan. Kelompok ini meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik. Penetapan tarif mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi makro.

Empat indikator utama yang menjadi acuan yaitu nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA). Hasil evaluasi terhadap indikator tersebut menjadi dasar pemerintah dalam menetapkan tarif.

"Masyarakat tidak perlu khawatir, karena tarif listrik periode triwulan II-2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat jelang Idulfitri, setelah dilakukan perhitungan terhadap berbagai parameter ekonomi makro," kata Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara efisien. Langkah ini dinilai penting untuk mendukung ketahanan energi nasional di tengah meningkatnya kebutuhan listrik.

Berikut rincian tarif listrik periode 20–26 April 2026 berdasarkan golongan pelanggan:

  1. Tarif listrik subsidi rumah tangga

  • R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh

  • R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh

  1. Tarif listrik rumah tangga nonsubsidi

  • R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh

  • R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh

  • R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh

  • R-2/TR daya 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh

  • R-3/TR, TM di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh

  1. Tarif listrik keperluan bisnis

  • B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh

  • B-3/TM, TT di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh

  1. Tarif listrik keperluan industri

  • I-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh

  • I-4/TT di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh

  1. Tarif listrik fasilitas pemerintah dan penerangan jalan

  • P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh

  • P-2/TM di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh

  • P-3/TR penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh

  • L/TR, TM, TT berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh

  1. Tarif listrik keperluan sosial

  • S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh

  • S-1/TR daya 900 VA: Rp455 per kWh

  • S-1/TR daya 1.300 VA: Rp708 per kWh

  • S-1/TR daya 2.200 VA: Rp760 per kWh

  • S-1/TR daya 3.500 VA–200 kVA: Rp900 per kWh

  • S-2/TM di atas 200 kVA: Rp925 per kWh

Dengan tarif yang tetap, pemerintah berharap stabilitas ekonomi masyarakat tetap terjaga. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendukung aktivitas ekonomi tanpa tekanan tambahan dari sektor energi.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.