Pemerintah: PLN Tak Naikkan Tarif Listrik pada Agustus 2026

Minggu, 02 Agu 2026, 15:15 WIB

JAKARTA - Pelanggan PT PLN (Persero) tidak perlu khawatir menghadapi tarif listrik pada awal Agustus 2026. Pemerintah memastikan, tarif listrik untuk seluruh pelanggan subsidi maupun non-subsidi masih tetap berlaku tanpa perubahan.

Kebijakan tersebut, merupakan bagian dari penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (TTL) Triwulan III 2026 yang berlaku sejak Juli hingga September 2026. Dengan demikian, tarif listrik pada periode 1-7 Agustus 2026 masih sama seperti yang diterapkan sebelumnya.

Ket. Foto: — Sumber: PLN UID Jateng-DIY

Pemerintah memutuskan, tidak menaikkan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi. Sementara itu, 24 golongan pelanggan bersubsidi tetap memperoleh bantuan tarif dari pemerintah.

Kelompok penerima subsidi meliputi, pelanggan sosial, rumah tangga kurang mampu, pelaku usaha kecil, industri kecil, hingga sektor UMKM. Kebijakan ini, bertujuan menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung aktivitas ekonomi nasional.

Dikutip dalam laman PLN, Sabtu (1/8), untuk pelanggan rumah tangga non-subsidi, tarif listrik 900 VA tetap sebesar Rp1.352 per kWh. Sementara, pelanggan dengan daya 1.300 VA dan 2.200 VA masih dikenakan tarif Rp1.444,70 per kWh.

Pelanggan rumah tangga berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA tetap membayar Rp1.699,53 per kWh. Tarif yang sama juga berlaku bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 6.600 VA ke atas.

Pada kelompok pelanggan bisnis, tarif B-2/TR dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA tetap dipatok Rp1.444,70 per kWh. Adapun tarif listrik untuk kantor pemerintah (P-1/TR) dan penerangan jalan umum (P-3/TR) masih sebesar Rp1.699,53 per kWh.

Sementara itu, tarif listrik pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan. Pelanggan 450 VA tetap dikenakan tarif Rp415 per kWh, sedangkan pelanggan 900 VA bersubsidi masih membayar Rp605 per kWh.

Untuk pelanggan Rumah Tangga Mampu (RTM) dengan daya 900 VA, tarif listrik tetap Rp1.352 per kWh. Adapun pelanggan berdaya 1.300 VA hingga 2.200 VA dikenakan tarif Rp1.444,70 per kWh, sementara daya 3.500 VA ke atas tetap Rp1.699,53 per kWh.

Berikut rincian tarif listrik yang berlaku pada 1-7 Agustus 2026.

  • Rumah Tangga Non-Subsidi

-900 VA: Rp1.352/kWh,

- 1.300 VA: Rp1.444,70/kWh,

- 2.200 VA: Rp1.444,70/kWh,

- 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53/kWh,

- 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53/kWh.

  • Bisnis dan Pemerintah

- B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp1.444,70/kWh,

- P-1/TR (Kantor Pemerintah): Rp1.699,53/kWh,

- P-3/TR (Penerangan Jalan Umum): Rp1.699,53/kWh.

  • Pelanggan Bersubsidi

- 450 VA: Rp415/kWh,

- 900 VA Subsidi: Rp605/kWh,

- 900 VA RTM: Rp1.352/kWh,

- 1.300–2.200 VA: Rp1.444,70/kWh,

- 3.500 VA ke atas: Rp1.699,53/kWh. ils/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.