Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

PLN Sulselrabar Imbau Pelanggan Gunakan Listrik dengan Benar, Hindari Kebakaran

📅 Kamis, 16 Apr 2026, 10:20 WIB | Oleh:
PLN Sulselrabar Imbau Pelanggan Gunakan Listrik dengan Benar, Hindari Kebakaran Doc: Antara Foto
Ket. Ilustrasi. Petugas PLN tengah mengecek peralatan listrik PLN di Kota Makassar.

PT PLN melalui Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat (UID Sulselrabar) mengimbau seluruh pelanggan untuk menggunakan listrik secara benar demi kenyamanan serta terhindar dari bahaya kebakaran dan pelanggaran pemakaian listrik.

"Masyarakat perlu menjaga keamanan dan mengenali jenis-jenis pelanggaran dalam pemakaian listrik agar terhindar dari sanksi/denda sesuai perjanjian jual beli tenaga listrik," ujar General Manager PLN UID Sulselrabar Edyansyah di Makassar, Kamis.

Edyansyah menjelaskan, secara umum terdapat tiga jenis tagihan pelanggan, yakni tagihan pemakaian listrik bulanan, tagihan susulan dikarenakan kelainan pengukuran, dan tagihan susulan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).

Untuk tagihan susulan akibat kelainan pengukuran pemakaian listrik, terjadi apabila ada kerusakan pada kWh meter PLN sehingga pemakaian listrik yang tidak terukur akan ditagihkan.

Selain itu, terdapat pula tagihan susulan P2TL karena ditemukannya pelanggaran pemakaian tenaga listrik di sisi pelanggan.

"PLN secara rutin melakukan penertiban P2TL untuk memastikan kWh meter berfungsi baik, selain itu petugas P2TL juga akan melakukan pemeriksaan terhadap jaringan listrik PLN yang menuju rumah serta pemakaian listrik pelanggan itu sendiri," tambahnya.

Edyansyah juga menjelaskan, terdapat empat jenis golongan pelanggaran pemakaian listrik.

Pertama, kata dia, Pelanggaran Golongan I (P-I) yaitu pelanggaran yang memengaruhi batas daya, seperti memperbesar ukuran Miniature Circuit Breaker (MCB) pada meteran listrik sehingga daya listrik pelanggan lebih besar dibanding dengan daya langganannya.

Kedua, pelanggaran Golongan II (P-II), yaitu pelanggaran yang memengaruhi pengukuran listrik pada kWh meter, seperti memperlambat putaran meteran.

Ketiga, pelanggaran golongan III (P-III) yaitu pelanggaran yang memengaruhi batas daya dan pengukuran energi. Sebagai contoh, menyambung langsung ke instalasi pelanggan tanpa melalui pengukuran dan tanpa pembatas daya.

Ke empat, pelanggaran golongan IV (P-IV) yaitu pelanggaran yang dilakukan oleh bukan pelanggan. Contohnya, mengambil listrik secara langsung dari jaringan PLN secara tidak sah (nyantol) untuk keperluan yang tidak teregister ke PLN.

Ia pun mengimbau agar pelanggan selalu mengajukan secara resmi kepada PLN jika ada kebutuhan layanan kelistrikan melalui aplikasi PLN Mobile.

"Bahaya dari menggunakan listrik secara tidak sah berpotensi menimbulkan risiko terjadinya bahaya kelistrikan, seperti korsleting dan kebakaran,"

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kini Deli Serdang Kembangkan Industri Jamur Menggunakan Elektrifikasi, Bisa Ditiru
    Inisiatif pemanfaatan teknologi elektrifikasi melalui mesin pengaduk media ...
  • Perkuat Daya Saing di Tengah Dinamika Pasar Global, VDNI Pacu Pertumbuhan Berkelanjutan di 2026
    Langkah strategis PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) ...
  • Pariwisata Indonesia Siap Naik Kelas! Kemenpar Perluas Jejaring Bisnis hingga India
    Langkah proaktif Kementerian Pariwisata melalui Sales Mission Pune ...
  • Jakarta Didorong Jadi Pusat Industri Kopi Nasional, Libatkan 193 Ribu Pelaku Usaha
    Membaca artikel yang sangat komprehensif ini, saya merasa ...
  • Gunung Anak Krakatau Terus Erupsi, Jakarta Kena Sebaran Abu Vulkanik
    Sangat mungkin terjadi erupsi yg lebih besar, kemarin ...

Penerbangan dari Surabaya ke Jakarta dan Bandung Kembali Normal

58 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Daerah
Penerbangan dari Surabaya k...
Nasional
BNPB: 1.730 Bencana Melanda...
Megapolitan
TPA Galuga Ditutup Sementar...
Advertisement
Setelah Dinyatakan Aman dari Abu Vulkanik, Semua Bandara Resmi Dibuka

Setelah Dinyatakan Aman dari Abu Vulkanik, Semua Bandara Resmi Dibuka

08 Sep 2026
Pilihan Pembaca
# 4
# 4
Wapres Sara Duterte Bayar Uang Jaminan
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.