Universitas Indonesia Nonaktifkan 16 Mahasiswa FH UI Terduga Pelaku Kekerasan Verbal
Rabu, 15 Apr 2026, 22:32 WIBDEPOK -Â Universitas Indonesia (UI) mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan secara akademik 16 mahasiswa Fakultas Hukum yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan verbal.
Keputusan ini berlaku efektif mulai 15 April hingga 30 Mei 2026, menyusul keluarnya Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI tertanggal 15 April 2026 sebagai bagian dari langkah preventif selama proses investigasi berlangsung.
âLangkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif,â ujar Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI Erwin Agustian Panigoro dalam keterangannya, Rabu.
Kebijakan ini merupakan langkah administratif preventif yang diambil untuk menjaga integritas proses pemeriksaan serta melindungi seluruh pihak yang terlibat.
Selama masa penonaktifan, para terduga tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan
pendidikan dan proses belajar mengajar, termasuk perkuliahan, bimbingan akademik, maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan akademik.
Selain itu, mereka juga tidak diperbolehkan berada di lingkungan kampus, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan oleh Satgas PPK atau keperluan tertentu yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda, dengan pengawasan dari universitas.
Universitas juga memberlakukan pembatasan terhadap keterlibatan para terduga dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan. Pengawasan dilakukan secara intensif untuk mencegah terjadinya interaksi, baik langsung maupun tidak langsung dengan korban maupun saksi selama proses pemeriksaan berlangsung.
- universitas indonesia
- mahasiswa fh ui
- kekerasan verbal
- satgas ppk ui
- sanksi akademik
Redaktur: alfred
Penulis: Alfred, Antara
Berita Terkait:
-
Angka IPM Jakarta Tertinggi secara Nasional
-
Perkuat Swasembada Pangan, Kementan Gulirkan 10 Ribu Bibit Kedelai
-
OJK Hukum Seumur Hidup Benny Tjokrosaputro, Dilarang Masuk Pasar Modal Selamanya
-
Popok untuk kuda andong di Malioboro
-
SKK Migas Bidik Produksi Tambahan: Blok Cepu dan Sumur Rakyat Jadi Andalan
-
Jelang Ramadan, Kenali Tanda-tanda Anak Belum Siap Berpuasa, Para Orang Tua Wajib Bijaksana
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.