OJK Hukum Seumur Hidup Benny Tjokrosaputro, Dilarang Masuk Pasar Modal Selamanya
Minggu, 15 Mar 2026, 15:40 WIBJAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi kepada dua perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia. Kedua emiten tersebut adalah PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA) dan PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT) yang dinilai melanggar ketentuan di bidang pasar modal.
Kasus yang menjerat kedua perusahaan tersebut memiliki latar belakang berbeda. OJK menemukan pelanggaran terkait penyajian laporan keuangan serta transaksi benturan kepentingan yang melibatkan pihak pengendali perusahaan.
Pada kasus pertama, OJK menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp2,7 miliar kepada POSA. Sanksi tersebut diberikan karena perusahaan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Pelanggaran itu berkaitan dengan pencatatan piutang kepada pihak berelasi yaitu PT Bintang Baja Hitam sebesar Rp31,25 miliar dalam Laporan Keuangan Tahunan 2019. Selain itu, perusahaan juga mencatat uang muka pembayaran kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar yang tercantum dalam laporan keuangan 2019 hingga 2023.
OJK menilai piutang dan uang muka tersebut tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan sehingga tidak layak diakui sebagai aset perusahaan. Dana tersebut diketahui berasal dari hasil penawaran umum perdana saham atau IPO yang kemudian mengalir kepada pihak terkait.
"Dari dana hasil IPO yang ternyata mengalir kepada Sdr. Benny Tjokrosaputro sebesar Rp126,6 miliar dan PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar," tulis OJK dalam keterangannya, Sabtu (14/3/2026).
Nama Benny Tjokrosaputro juga disebut sebagai pihak pengendali POSA sekaligus perusahaan yang terlibat dalam transaksi tersebut. Selain itu, Direktur PT Ardha Nusa Utama, Ibrahim Hasybi, juga diketahui menjabat sebagai anggota komite audit di PT Hanson International Tbk yang juga dikendalikan oleh Benny.
Atas temuan tersebut, OJK menjatuhkan larangan seumur hidup kepada Benny Tjokrosaputro untuk menjabat sebagai komisaris, direksi, maupun pengurus perusahaan di bidang pasar modal. Sanksi tersebut berlaku sejak ditetapkan pada 13 Maret 2026.
Selain itu, OJK juga menjatuhkan denda secara tanggung renteng kepada sejumlah mantan direksi POSA. Gracianus Johardy Lambert dan Astried Damayanti selaku direksi tahun 2019 dikenai denda Rp110 juta.
Gracianus juga dikenakan denda bersama Eko Heru Prasetyo dan Basuki Widjaja yang menjabat sebagai direksi pada periode 2020â2023 dengan nilai Rp1,9 miliar secara tanggung renteng. Selain itu, Gracianus juga dilarang melakukan kegiatan di bidang pasar modal selama lima tahun.
OJK turut menjatuhkan sanksi kepada akuntan publik yang terlibat dalam audit perusahaan. Patricia dan Helli Isharyanto Budi Susetyo masing-masing dikenai denda sebesar Rp150 juta.
Selain itu, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada perusahaan sekuritas NH Korindo Sekuritas Indonesia selaku penjamin emisi efek POSA. Perusahaan tersebut dikenai denda Rp525 juta serta pencabutan izin usaha penjamin emisi selama satu tahun.
Sanksi juga diberikan kepada Direktur NH Korindo Amir Suhendro Samirin berupa denda Rp40 juta dan larangan melakukan kegiatan di pasar modal selama satu tahun. OJK menyebut total sanksi administratif berupa denda terkait kasus POSA mencapai Rp5,625 miliar.
Sementara itu, pada kasus kedua OJK menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis kepada PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk. Perusahaan tekstil asal Bandung tersebut dinilai melanggar ketentuan terkait transaksi afiliasi dan benturan kepentingan.
Pelanggaran itu berkaitan dengan perubahan suku bunga dalam Addendum 4 Perjanjian Kredit antara SBAT dengan PT Mitra Buana Korporindo. Selain itu, terdapat pula pelanggaran dalam Addendum I Perjanjian Pengakuan Hutang Piutang antara perusahaan dengan PT Celestia Sinergi Indonesia.
OJK juga menjatuhkan sanksi kepada pengendali SBAT, Tan Heng Lok, yang juga mengendalikan dua perusahaan tersebut. Ia dikenakan denda Rp45 juta serta larangan menjadi komisaris, direksi, atau pengurus perusahaan di bidang pasar modal selama lima tahun.
OJK menilai transaksi tersebut memberikan keuntungan bagi pihak terafiliasi sehingga menimbulkan benturan kepentingan. Kondisi itu dinilai berpotensi merugikan perusahaan dan melanggar ketentuan yang berlaku di pasar modal.
- Bursa Efek Indonesia
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Sanksi
- Pasar Modal
- Benny Tjokrosaputro
- PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA)
- PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT)
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Kemenpar Sebut Ajang DXI 2026 Perkuat Posisi Wisata Petualangan Indonesia
-
Rupiah Kian Terkikis Sepanjang 2026: Ketika Sentimen Global Mengalahkan Fundamental Domestik
-
The Spine: Ambisi Mesir Membangun Kota Masa Depan
-
Dilan Akan Didata Pemprov DKI Agar Pendampingan dan Layanan Kesehatan Tepat
-
Tak Perlu Ribet, Kartu Nusuk Jamaah Haji Dibagikan via One Stop Service di Padang
-
idEA: Perlindungan UMKM Sebaiknya Dilakukan Proporsional dan Transparan
-
Wabup Lombok Tengah Peringatkan Pedagang: Jangan Mainkan Harga Sembako Jelang Lebaran
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.