Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Bayar Pajak Motor Bekas Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Cek Syarat Terbaru dari Korlantas

📅 Rabu, 15 Apr 2026, 19:50 WIB | Oleh:
Bayar Pajak Motor Bekas Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Cek Syarat Terbaru dari Korlantas Doc: Korlantas Polri
Ket. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bekas tanpa harus melampirkan KTP pemilik lama. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas polemik yang selama ini dinilai menyulitkan, terutama bagi pemilik kendaraan yang telah berpindah tangan berkali-kalim

JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bekas tanpa harus melampirkan KTP pemilik lama. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas polemik yang selama ini dinilai menyulitkan, terutama bagi pemilik kendaraan yang telah berpindah tangan berkali-kali.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Wibowo menyampaikan bahwa pihaknya memahami keresahan masyarakat terkait persyaratan administrasi tersebut. Oleh karena itu, Polri berkomitmen menghadirkan solusi yang lebih fleksibel tanpa mengurangi aspek legalitas.

"Polri memahami keresahan yang berkembang. Kami memastikan akan segera merumuskan langkah konkret agar pelayanan tetap berjalan tanpa memberatkan masyarakat," ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu.

Sebagai langkah awal, Korlantas menerapkan kebijakan sementara yang memungkinkan masyarakat tetap membayar pajak tahunan kendaraan tanpa KTP pemilik awal. Kebijakan ini diharapkan mampu mempercepat pelayanan sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.

Untuk melakukan pembayaran, masyarakat cukup membawa STNK asli, KTP pemilik saat ini, serta bukti transaksi seperti kuitansi jual-beli. Dokumen tersebut menjadi dasar yang cukup dalam proses administrasi, termasuk saat pengajuan balik nama kendaraan bermotor.

Meski demikian, untuk perpanjangan STNK lima tahunan atau penggantian pelat nomor, masyarakat tetap dianjurkan melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Langkah ini penting untuk memastikan data kepemilikan kendaraan sesuai dengan identitas terbaru pemilik.

Wibowo menegaskan bahwa prinsip utama dalam pelayanan publik adalah memberikan kemudahan, bukan mempersulit masyarakat. Negara, kata dia, harus hadir memberikan solusi ketika masyarakat memiliki itikad baik untuk memenuhi kewajibannya.

"Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, sesuai arahan Bapak Kapolri dan Bapak Kakorlantas untuk terus melakukan transformasi di semua bidang pelayanan publik," ucapnya.

Lebih lanjut, Korlantas Polri juga tengah mendorong solusi jangka panjang melalui transformasi digital dalam sistem administrasi kendaraan. Digitalisasi data dan integrasi lintas instansi diharapkan mampu menciptakan sistem yang lebih efisien, transparan, dan akurat.

Selain itu, pemanfaatan dokumen pendukung seperti bukti jual beli atau surat pernyataan akan diperkuat sebagai dasar pelayanan administrasi. Dengan demikian, proses pengurusan kendaraan bekas dapat dilakukan lebih mudah tanpa mengurangi aspek kepastian hukum.

Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Korlantas optimistis kebijakan ini akan memberikan dampak positif bagi sistem administrasi kendaraan bermotor di Indonesia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Kemnaker Ajak Dunia Usaha P...
Luar Negeri
AS Berlakukan Sanksi Baru p...

Kenaikan biaya harga pakan ayam

2 jam lalu | Wahyu AP

Ekonomi
Kenaikan biaya harga pakan ...

Pameran Indofest 2026

2 jam lalu | Wahyu AP

Megapolitan
Pameran Indofest 2026

Pendaftaran SMPB di Jateng

2 jam lalu | Wahyu AP

Nasional
Pendaftaran SMPB di Jateng
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Jaringan Mahasiswa Indonesia Bersatu Nilai Nanik S Deyang Belum Layak Jabat Kepala BGN

Jaringan Mahasiswa Indonesia Bersatu Nilai Nanik S Deyang Belum Layak Jabat Kepala BGN

05 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 8
Pelatihan untuk Tekan Pengangguran
📅 Jumat, 05-Jun-2026
# 8
Pelatihan untuk Tekan Pengangguran
📅 Jumat, 05-Jun-2026
Pelatihan untuk Tekan Pengangguran
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.