Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Eks Direktur Pertamina Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Korupsi LNG

📅 Senin, 13 Apr 2026, 09:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Eks Direktur Pertamina Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Korupsi LNG Doc: ANTARA
Ket. Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014 Hari Karyuliarto (kanan) saat ditemui usai sidang pemeriksaan ahli di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (12/3/2026).

JAKARTA - Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014 Hari Karyuliarto menghadapi sidang pembacaan tuntutan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG), di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin (13/4).

Hari akan menghadapi sidang bersama dengan Vice President Strategic Planning Bussiness Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012–2013 Yenni Andayani, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.

Adapun sidang yang telah berlangsung selama 17 kali tersebut akan dipimpin oleh Hakim Ketua Suwandi. Sidang rencananya bakal dimulai pada pukul 13.00 WIB.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada Pertamina dan instansi terkait lainnya tahun 2011–2021, kedua terdakwa diduga merugikan keuangan negara senilai 113,84 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp1,77 triliun.

Kerugian negara diduga terjadi akibat perbuatan hukum yang memperkaya Direktur Utama Pertamina periode 2009–2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan senilai Rp1,09 miliar dan 104.016 dolar AS serta memperkaya CCL sebesar 113,84 juta dolar AS.

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan kedua terdakwa, yakni Hari diduga tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari sumber internasional dan tetap memproses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc.

Sementara Yenni mengusulkan Hari untuk menandatangani Risalah Rapat Direksi Sirkuler mengenai keputusan atas penandatanganan perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari CCL tanpa didukung kajian keekonomian, kajian risiko, dan mitigasinya dalam proses pengadaan LNG CCL, serta tanpa pembeli LNG CCL yang telah diikat dengan perjanjian.

Dengan demikian, perbuatan kedua terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Like, Share, Comment:

Komentar (3)

Joki Joki
Joki Joki
13 Apr 2026, 10:21 WIB.

Komentar dihapus otomatis karena terindikasi sebagai spam

Balas
Joki Joki
Joki Joki
13 Apr 2026, 10:21 WIB.

Komentar dihapus otomatis karena terindikasi sebagai spam

Balas
Joki Joki
Joki Joki
13 Apr 2026, 10:21 WIB.

Komentar dihapus otomatis karena terindikasi sebagai spam

Balas
Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar

Kebakaran Meluas, Wisata Gunung Bromo Ditutup Total

3 jam lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Daerah
Kebakaran Meluas, Wisata Gu...
Advertisement
Kapolri Listyo Sigit Hadiri Pameran Nasirun di Galeri Nasional, Apresiasi Seni Budaya Indonesia.

Kapolri Listyo Sigit Hadiri Pameran Nasirun di Galeri Nasional, Apresiasi Seni Budaya Indonesia.

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.