Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kemkomdigi Beri Sanksi Google karena Tidak Beritikad Baik dalam Implementasi PP Tunas

📅 Sabtu, 11 Apr 2026, 20:52 WIB | Oleh:
Kemkomdigi Beri Sanksi Google karena Tidak Beritikad Baik dalam Implementasi PP Tunas Doc: RRI/Josua Sihombing
Ket. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), mengumumkan akan menjatuhkan sanksi kepada Google, dalam hal ini platform YouTube. Hal itu disampaikan Menteri Komdigi (Menkomdigi) Meutya Hafid, dalam konferensi pers update PP Tunas, pada Kamis (9/4).

Penjatuhan sanksi tersebut diungkapkan Menkomdigi, karena platform YouTube tidak menunjukan itikad baiknya, dalam implementasi PP Tunas. Kebijakan yang ditetapkan pemerintah ini, mewajibkan seluruh platform menerapkan pembatasan akses akun anak di bawah usia 16 tahun.

Meutya menegaskan bahwa pengumuman penjatuhan sanksi ini, penting untuk disampaikan ke publik sebagai bentuk transparansi. Selain itu, hal ini menandakan keseriusan pemerintah untuk menegakkan hukum, dalam memberikan perlindungan kepada anak di ruang digital.

"YouTube belum memenuhi kewajiban kepatuhan dan tidak menyebutkan itikad, untuk dalam waktu dekat mengikuti hukum (PP Tunas). Pemerintah memberikan catatan merah kepada pihak Google yang menaungi YouTube," kata Meutya di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Kamis.

Dijelaskan Menkomdigi, penjatuhan sanksi ini bukanlah tanpa sebab, dan proses panjang, serta telah sesuai prosedur. Ia menuturkan bahwa Kemkomdigi dalam penyusunan PP Tunas, telah memberikan sosialisasi terhadap seluruh platform.

Dalam penegakkan implementasi PP Tunas, Kemkomdigi telah melayangkan surat pemanggilan hingga dua kali kepada platform. Namun, setelah diberikan waktu dan kesempatan untuk memberikan klarifikasinya, YouTube masih belum mematuhi ketentuan PP Tunas.

"Berdasar hasil pemeriksaan oleh Dirjen Pengawasan Ruang Digital pada 7 April lalu. Sehingga tidak ada pilihan, pemerintah tidak bisa memberi toleransi lagi," ujar Menkomdigi. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp84.400/...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

37 menit yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
Ekonomi
Berpotensi Melemah Lanjutan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.