Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ratu Rachmatuzakiyah Dukung Pembatasan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun oleh Meta

📅 Jumat, 10 Apr 2026, 18:31 WIB | Oleh:
Ratu Rachmatuzakiyah Dukung Pembatasan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun oleh Meta Doc: Antara Foto
Ket. Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, saat diwawancarai di Serang, Banten, Jumat (10/4).

Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah pusat yang mendorong perusahaan teknologi Meta untuk membatasi akses anak-anak di bawah usia 16 tahun pada platform media sosial seperti Facebook, Threads, dan Instagram.

"Saya sangat setuju dan mendukung kebijakan ini agar anak-anak usia 16 tahun ke bawah tidak lagi bisa secara bebas membuka konten-konten yang tidak semestinya," ujar Bupati yang akrab disapa Zakiyah tersebut, di Serang, Jumat.

Dukungan tersebut selaras dengan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas, guna menciptakan ruang digital yang aman bagi generasi muda.

Bupati menilai kebijakan pembatasan ini sangat mendesak karena platform digital saat ini masih kesulitan menyaring pengirim informasi maupun konten yang masuk secara bebas ke perangkat milik anak-anak.

Ia menegaskan bahwa aturan tegas harus segera diberlakukan secara luas guna melindungi anak dari paparan informasi yang tidak sesuai dengan perkembangan usia serta menjaga kesehatan mental mereka dari dampak negatif media sosial.

Menurut dia, pembatasan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memproteksi hak-hak anak di tengah derasnya arus informasi yang sulit dibendung melalui filter personal atau pengawasan orang tua semata.

Terkait teknis pengawasan di tingkat daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang saat ini sedang bersiap untuk mengimplementasikan program tersebut sembari menunggu arahan resmi lebih lanjut dari pemerintah pusat.

"Pertama tentu kami akan menunggu surat edaran dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Setelah itu, baru akan kami turunkan aturan-aturan berikutnya untuk diterapkan di Kabupaten Serang," pungkas Zakiyah.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Daerah
Wali Kota Minta Penghuni Ko...
Megapolitan
Pemkot Bogor Benahi Kawasan...
Daerah
10 Mantan Anggota OPM Soron...

Pemkot Bogor Segera Tata Kawasan Alun-alun Empang

41 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Megapolitan
Pemkot Bogor Segera Tata Ka...
Sebanyak 34.000 Bungkus Nasi Dibagikan dalam Tradisi Buka Luwur Sunan Kudus

Sebanyak 34.000 Bungkus Nasi Dibagikan dalam Tradisi Buka Luwur Sunan Kudus

25 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 5
Masa Depan Bursa Dipertaruhkan
📅 Kamis, 25-Jun-2026
# 5
Masa Depan Bursa Dipertaruhkan
📅 Kamis, 25-Jun-2026
Masa Depan Bursa Dipertaruhkan
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.