Biadab! Anak di Lahat Tega Mutilasi Ibu Kandung Usai Tak Diberi Uang untuk Judi Online
Kamis, 09 Apr 2026, 00:30 WIBPALEMBANG -Â Kepolisian Resor (Polres) Lahat mengungkap motif memilukan di balik kasus pembunuhan sadis seorang anak yang tega memutilasi ibu kandungnya di wilayah Sumatera Selatan itu dipicu keinginan pelaku untuk bermain judi online.Â
Kasat Reskrim Polres Lahat Muhammad Ridho Pradani dalam keterangan pers diterima ANTARA di Palembang, Rabu, mengatakan, pelaku berinisial AF (23) yang merupakan anak kandung korban nekat menghabisi nyawa ibunya karena emosi setelah permintaannya untuk diberikan uang tidak dipenuhi.
Korban diketahui berinisial SA (63), yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan setelah potongan tubuhnya dikuburkan di sebuah kebun di Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang.
âMotif sementara karena pelaku kesal tidak diberi uang untuk bermain judi daring,â katanya.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait penemuan potongan jenazah. Petugas kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), evakuasi, serta pemeriksaan saksi hingga akhirnya mengarah pada pelaku.
Pelaku berhasil diamankan di sebuah penginapan di wilayah Lahat pada Rabu (8/4) setelah dilakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa pembunuhan terjadi pada Sabtu (28/3) siang di Desa Danau Belidang, Kecamatan Mulak Sebingkai. Pelaku diduga menggunakan senjata tajam jenis parang untuk menghabisi korban.
Setelah itu, pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan membakar tubuh korban. Namun upaya tersebut tidak berhasil, sehingga pelaku kemudian memutilasi jenazah menjadi beberapa bagian dan memasukkannya ke dalam tiga karung plastik.
Potongan tubuh korban selanjutnya dibawa ke kebun di Desa Karang Dalam untuk dikuburkan. Untuk menyamarkan perbuatannya, pelaku bahkan sempat meminta bantuan orang lain menggali lubang dengan alasan keperluan kebun.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga karung plastik yang digunakan untuk menyimpan potongan tubuh korban. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk melengkapi alat bukti serta pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka guna mengungkap kasus tersebut secara menyeluruh.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
- judol
- judi online
- pembunuhan lahat
- mutilasi ibu kandung
- polres lahat
Redaktur: alfred
Penulis: Alfred, Antara
Berita Terkait:
-
DPRD DKI Ingatkan Transjakarta Soal Beban APBD Kapal Kepulauan Seribu
-
Pasar Gim Global Dibuka, Talenta Lokal Jangan Jadi Penonton
-
Meriah Banget Semarak HUT RI! Seribuan Siswa Aceh Barat Turun ke Jalan Ikuti Karnaval Kemerdekaan
-
OJK Siapkan Aturan Baru untuk Pinjol, Keamanan Siber Diperketat Saat Pembiayaan Tembus Rp105 Triliun
-
Finis Kedua di MotoGP Inggris 2026, Jorge Martin Makin Percaya Diri
-
Kantor Imigrasi Tangerang Bekuk Tujuh WNA Sindikat Judol Internasional
-
Tol Jambi-Rengat Rp17 Triliun Dikebut, Pembebasan Lahan Ditargetkan Tuntas Desember 2026
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.