Alarm Industri Berbunyi, OJK Cabut Izin BPR Sungai Rumbai Setelah Upaya Gagal Total
📅 Rabu, 08 Apr 2026, 13:50 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA – Kembali kolapsnya salah satu Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Sumatera Barat menegaskan bahwa persoalan di sektor ini bukan sekadar kasus individual, melainkan indikasi kerentanan struktural.
Kegagalan penyehatan keuangan biasanya berakar pada tata kelola yang lemah, kualitas kredit yang buruk, serta keterbatasan permodalan untuk menyerap risiko.
Dalam banyak kasus, BPR terlalu terkonsentrasi pada segmen tertentu tanpa diversifikasi yang memadai, sehingga rentan terhadap guncangan lokal.
Secara analitis, fenomena ini menunjukkan adanya gap antara fungsi ideal BPR sebagai penggerak ekonomi daerah dengan kapasitas manajerial dan pengawasan yang dimiliki.
Upaya restrukturisasi yang terlambat atau tidak efektif sering kali hanya memperpanjang waktu sebelum kolaps benar-benar terjadi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Di sisi lain, meningkatnya jumlah BPR yang gagal juga menjadi alarm bagi regulator untuk memperkuat pengawasan berbasis risiko serta mendorong konsolidasi industri.
Jika tidak ditangani secara sistemik, rangkaian kolaps ini berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan skala kecil—padahal peran mereka krusial dalam menjangkau sektor informal dan UMKM.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sungai Rumbai yang berlokasi di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, usai pengurus dan pemegang saham tidak dapat melakukan penyehatan terhadap kondisi bank tersebut.
Sebaiknya Anda baca juga:
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.03/2026 tanggal 7 April 2026.
“Pencabutan izin usaha PT BPR Sungai Rumbai merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat Roni Nazra dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (8/4).
Sebelumnya, OJK pada 6 Maret 2025 telah menetapkan BPR Sungai Rumbai dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen.
Selanjutnya pada tanggal 4 Maret 2026, OJK menetapkan BPR Sungai Rumbai dalam status BPR Dalam Resolusi (BDR) dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Namun demikian, pengurus dan pemegang saham PT BPR Sungai Rumbai tidak dapat melakukan penyehatan terhadap kondisi BPR dimaksud.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!