Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Alarm Industri Berbunyi, OJK Cabut Izin BPR Sungai Rumbai Setelah Upaya Gagal Total

📅 Rabu, 08 Apr 2026, 13:50 WIB | Oleh: Tim Penulis
Alarm Industri Berbunyi, OJK Cabut Izin BPR Sungai Rumbai Setelah Upaya Gagal Total Doc: ANTARA/HO-OJK
Ket. Petugas menempelkan lembar pemberitahuan pencabutan izin usaha PT BPR Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, Selasa (7/4/2026).

JAKARTA – Kembali kolapsnya salah satu Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Sumatera Barat menegaskan bahwa persoalan di sektor ini bukan sekadar kasus individual, melainkan indikasi kerentanan struktural.

Kegagalan penyehatan keuangan biasanya berakar pada tata kelola yang lemah, kualitas kredit yang buruk, serta keterbatasan permodalan untuk menyerap risiko.

Dalam banyak kasus, BPR terlalu terkonsentrasi pada segmen tertentu tanpa diversifikasi yang memadai, sehingga rentan terhadap guncangan lokal.

Secara analitis, fenomena ini menunjukkan adanya gap antara fungsi ideal BPR sebagai penggerak ekonomi daerah dengan kapasitas manajerial dan pengawasan yang dimiliki.

Upaya restrukturisasi yang terlambat atau tidak efektif sering kali hanya memperpanjang waktu sebelum kolaps benar-benar terjadi.

Di sisi lain, meningkatnya jumlah BPR yang gagal juga menjadi alarm bagi regulator untuk memperkuat pengawasan berbasis risiko serta mendorong konsolidasi industri.

Jika tidak ditangani secara sistemik, rangkaian kolaps ini berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan skala kecil—padahal peran mereka krusial dalam menjangkau sektor informal dan UMKM.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sungai Rumbai yang berlokasi di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, usai pengurus dan pemegang saham tidak dapat melakukan penyehatan terhadap kondisi bank tersebut.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.03/2026 tanggal 7 April 2026.

“Pencabutan izin usaha PT BPR Sungai Rumbai merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat Roni Nazra dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (8/4).

Sebelumnya, OJK pada 6 Maret 2025 telah menetapkan BPR Sungai Rumbai dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen.

Selanjutnya pada tanggal 4 Maret 2026, OJK menetapkan BPR Sungai Rumbai dalam status BPR Dalam Resolusi (BDR) dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Namun demikian, pengurus dan pemegang saham PT BPR Sungai Rumbai tidak dapat melakukan penyehatan terhadap kondisi BPR dimaksud.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Olahraga
Asian Games: Tim Voli Putra...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.