Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Buang Sampah Sembarangan di Kabupaten Merangin Bisa Didenda Rp10 Juta, Bupati Siapkan Satgas dan Sayembara Warga

📅 Selasa, 07 Apr 2026, 11:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Buang Sampah Sembarangan di Kabupaten Merangin Bisa Didenda Rp10 Juta, Bupati Siapkan Satgas dan Sayembara Warga Doc: Antara
Ket. Bupati Merangin Muhammad Syukur saat memberikan keterangan terkait penanganan sampah di dalam Kota Bangko, Selasa (7/4),

Kabupaten Merangin - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin, Provinsi Jambi mulai memberlakukan denda kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan untuk mengatasi persoalan persampahan di Kota Bangko.

"Sanksi itu sudah ada Perda, memang mau tidak mau harus dijalankan. Bagi pelanggar, dikenakan ancaman kurungan 3 (tiga) bulan dan denda paling banyak Rp10 juta," kata Bupati Merangin Muhammad Syukur di Bangko, Selasa (7/4).

Ia memastikan akan segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) sampah dan mengaktifkan kembali sanksi dalam Perda Nomor 02 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.

Langkah tegas ini disampaikan bupati saat memimpin rapat koordinasi bersama Camat Bangko, Lurah Pematang Kandis, serta puluhan Ketua RT dan RW di Kantor Lurah Pematang Kandis.

Dalam arahannya, Bupati menegaskan bahwa penegakan hukum melalui Perda Nomor 02 Tahun 2014 tidak bisa lagi ditunda. Bagi warga yang terbukti membuang sampah sembarangan atau melanggar jadwal pembuangan yang ditentukan (pukul 19.00 - 05.00 WIB), sanksi berat telah menanti.

Ia menambahkan regulasi ini bertujuan untuk memulihkan ketertiban kota, mengingat fasilitas, seperti truk pengangkut dan bak sampah telah ditambah, namun sampah masih sering ditemukan berserakan di luar wadah yang disediakan.

Guna memastikan Perda tersebut berjalan efektif di lapangan, bupati segera membentuk Satgas sampah.

Satgas ini akan bekerja sama dengan pengurus RT dan RW untuk memantau titik-titik rawan pembuangan sampah ilegal.

Pada kesempatan itu, bupati juga meluncurkan skema "Sayembara Laporan" untuk melibatkan masyarakat secara luas.

"Saya berharap Satgas segera terbentuk. Pak RT, silakan foto atau video, jika ada warga membuang sampah sembarangan dari mobil atau motor. Kita akan buat sayembara, bagi yang berhasil mendokumentasikan pelanggaran akan kita beri hadiah," ujarnya.

Selain sanksi denda, Bupati Syukur juga merencanakan penerapan sanksi sosial berupa publikasi identitas pelanggar di media sosial untuk memberikan efek jera.

Bupati menduga adanya unsur kesengajaan dari pihak-pihak tertentu yang ingin merusak citra pemerintah dengan sengaja mengotori fasilitas publik yang sudah diperbaiki.

Salah satu contoh yang ia soroti adalah aksi pengotoran dinding jembatan layang yang baru saja dicat.

Bupati meminta dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat, khususnya para Ketua RT sebagai ujung tombak pemerintahan, untuk tidak bosan mengedukasi warga sekaligus menjadi pengawas di wilayah masing-masing agar Kota Bangko kembali bersih dan asri.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Disapu Topan Jangmi, 23 War...

Babel Gatiskan 6.000 Sertifikat Halal

24 menit yang lalu | Sujar

Daerah
Babel Gatiskan 6.000 Sertif...
Luar Negeri
Bandara Dihantam Rudal, Kuw...
Daerah
SPMB 2026 Bengkulu Tanpa Ti...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.