Avtur Melonjak, RI Naikkan Fuel Surcharge 38%! Tiket Pesawat Ikut Terbang?
📅 Senin, 06 Apr 2026, 22:45 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA – Kenaikan batas atas fuel surcharge mencerminkan upaya penyesuaian tarif terhadap lonjakan biaya operasional, khususnya akibat naiknya harga bahan bakar.
Kebijakan ini memberi ruang bagi pelaku usaha, terutama di sektor transportasi, untuk menjaga keberlanjutan usaha tanpa harus menanggung seluruh tekanan biaya secara internal.
Secara analitis, penyesuaian ini berpotensi mendorong kenaikan harga layanan dan berdampak pada inflasi, terutama melalui komponen transportasi dan logistik. Efek lanjutannya dapat merambat ke harga barang dan menekan daya beli masyarakat.
Karena itu, kenaikan batas atas fuel surcharge perlu diimbangi dengan pengawasan tarif dan efisiensi operasional agar tidak menimbulkan beban berlebih bagi konsumen, sekaligus tetap menjaga keseimbangan antara keberlanjutan usaha dan stabilitas ekonomi.
Pemerintah resmi menaikkan batas atas fuel surcharge menjadi 38 persen sebagai respons terhadap lonjakan harga avtur akibat konflik di Timur Tengah.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenis pesawat, baik bermesin jet maupun baling-baling (propeller). Sebelumnya, batas fuel surcharge untuk pesawat jet ditetapkan sebesar 10 persen, sementara untuk propeller sebesar 25 persen.
Dengan demikian, kenaikan fuel surcharge untuk pesawat jet mencapai 28 persen, sedangkan untuk propeller naik 13 persen.
“Sebelumnya (pesawat) jet hanya 10 persen dan (pesawat) propeller 25 persen, sekarang semuanya disesuaikan menjadi 38 persen,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/4).
Sebaiknya Anda baca juga:
Sebagai informasi, fuel surcharge merupakan biaya tambahan yang dikenakan maskapai untuk menutup fluktuasi harga bahan bakar di pasar global.
Airlangga menjelaskan, sejumlah negara juga telah mengalami kenaikan harga avtur. Ia mencontohkan harga bahan bakar jet di Thailand mencapai Rp29.518 per liter dan di Filipina sebesar Rp25.326 per liter.
Sementara di Indonesia, harga avtur di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK), Tangerang, naik menjadi Rp23.551,08 per liter.
Kebijakan ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menahan lonjakan harga tiket pesawat di tengah kenaikan harga avtur. Adapun Pemerintah menargetkan kenaikan harga tiket pesawat domestik tetap berada di kisaran 9-13 persen.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa harga avtur yang dijual oleh Pertamina masih lebih kompetitif dibandingkan dengan negara lain, khususnya di kawasan Asia Tenggara.
“Memang ada kenaikan dari Pertamina, tetapi kenaikan itu dibandingkan dengan harga avtur di negara lain, khususnya tetangga, itu kita masih jauh lebih kompetitif,” ujar Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!