DPR Minta Kemenhut Berani Tegakan Hukum untuk Pelaku Deforestasi Ilegal
Kamis, 02 Apr 2026, 17:30 WIBJAKARTAÂ - Anggota Komisi IV DPR RI, Jaelani, meminta Kementerian Kehutanan berani memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku deforestasi ilegal. Menurut dia, situasi darurat terkait angka kerusakan hutan di Indonesia harus segera diselesai pemerintah.
Jaelani pun menekankan pentingnya peningkatan patroli terpadu dan optimalisasi penggunaan teknologi pemantauan hutan berbasis satelit. Semua itu, lanjut dia, demi setiap aktivitas mencurigakan di dalam kawasan hutan dapat terdeteksi secara real-time.
âMaka sudah seharusnya Kementerian Kehutanan memperkuat penegakan hukum melalui peningkatan patroli terpadu dan penggunaan teknologi satelit. Selain itu, harus ada penindakan tegas terhadap korporasi yang melanggar izin konsesi," kata Jaelani dalam keterangan persnya, di Jakarta, Kamis (2/4).
Jaelani menekankan, Kemenhut harus secepatnya menutup celah bagi oknum atau perusahaan yang melakukan deforestasi ilegal karena banyak oknum-oknum yang berlindung di balik lemahnya sinkronisasi kebijakan lintas sektor.
"Bencana besar di Pulau Sumatra bagian utara menjadi contoh kongkret betapa berbahayanya laju deforestasi bagi lingkungan. Ribuan orang mengungsi dan kehilangan mata pencaharian," ucap Jaelani.
Bencana alam yang melanda Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh ini, menurut dia peringatan penting untuk kita menjaga hutan. Oleh karenanya, jangan diabaikan atau lalai dalam menjaga hutan Indonesia.
"Kejadian ini seharusnya menjadi titik balik. Bagi pemerintah untuk tidak lagi berkompromi dengan perusak hutan,â ujar Jaelani.
Sebelumnya, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengusulkan, penambahan personel polisi hutan (polhut) untuk memperkuat pengamanan hutan Indonesia. Jumlah polhut saat ini, dinilainya belum sebanding dengan luas hutan yang harus diawasi.
Mengingat, kata Menhut, Indonesia baru memiliki sekitar 4.800 personel polhut. Menhut mengusulkan, rasio ideal satu polisi hutan untuk setiap 5.000 hektare kawasan hutan.
Sehingga, saat ini dibutuhkan sekitar 25.000 personel secara nasional. Artinya, diperlukan penambahan sekitar 21.000 polisi hutan baru.
Penambahan personel polhut itu, dinilainya penting untuk meningkatkan pengawasan dan mencegah pembalakan liar. Yakni, dengan mempertimbangkan luas kawasan hutan, tingkat kerawanan, serta tekanan penduduk di sekitar wilayah hutan. ils/I-1
- Anggota DPR
- Kemenhut
- deforestasi
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Pendakian Gunung Tambora Ditutup Sementara Mulai 1 September 2026
-
Kerugian Iklim Melonjak, RUU Perubahan Iklim Mendesak
-
Kena Asap Kebakaran Hutan, Seekor Orangutan Ditemukan Lemas di Kebun Sawit Warga Ketapang
-
WhatsApp Hentikan Dukungan Android 5, Jutaan Pengguna Terancam Kehilangan Akses
-
Hasil Liga Champions: Erling Haaland Tampil Garang, Manchester City Hancurkan Tuan Rumah FC Porto 2-0
-
Kemenhut Berhasil Selamatkan 100 Satwa Liar Terdampak Karhutla
-
Pastikan Dapat Penanganan Medis Maksimal, Pemkot Bogor Tanggung Biaya Pengobatan Korban Kebakaran Pesantren
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.