DKI Larang Gunakan Kendaraan Pribadi Selama WFH
📅 Kamis, 02 Apr 2026, 01:15 WIB | Oleh: Aloysius WidiyatmakaJAKARTA – Pemerintah telah menetapkan setiap Jumat para Pegawai Negeri (ASN) akan bekerja dari rumah (WFH). Gubernur Jakarta Pramono Anung Wibowo bersyukur WFH bagi ASN dilakukan pada hari Jumat, bukan Rabu. Sebab tiap Rabu, ASN Pemprov Jakarta ke kantor naik angkutan umum. Dia segera memdetilkan pelaksaan WFH.
Untuk itu, Pramono segera menggelar rapat bersama jajarannya untuk membahas tindak lanjut kebijakan WFH bagi ASN setiap Jumat. Dia segera mengadakan rapat untuk memastikan pelayanan publik tidak terganggu dalam pemberlakuan aturan WFH. Juga tidak boleh menggunakan kendaraan pribadi selama WFH.
“Kami akan mendetilkan siapa-siapa yang boleh WFH pada hari Jumat. Sektor pelayanan publik jelas tidak boleh WFH,” tandas Pramono di Jakarta Pusat, Rabu (1/4). Dia memberikan contoh, pelayanan publik, sektor kesehatan, bantuan sosial, dan pendidikan harus tetap berada di lapangan.
Untuk itu, Pramono akan mengatur agar ASN yang bekerja di sektor-sektor tersebut tetap bekerja seperti biasa di kantor. Ini utamanya menyangkut 44 puskesmas. Kemudian, 292 puskesmas pembantu dan 31 rumah sakit. Mereka tetap bekerja seperti biasa, tidak ada WFH. Mereka tidak mungkin diwakili. Tetapi untuk dinasnya sendiri, boleh, karena hanya urusan administrasi.
Selesai rapat paripurna, Pramono akan menginformasikan secara rinci terkait penerapan kebijakan tersebut. Sebelumya, pemerintah resmi menerapkan kebijakan WFH bagi ASN setiap Jumat. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut berlaku mulai 1 April dan akan dievaluasi setelah dua bulan berjalan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Swasta Diimbau
Selain ASN, pemerintah juga memberikan imbauan WFH bagi sektor swasta. Pengaturannya akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan dengan tetap mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha.
Meski demikian, Airlangga merinci terdapat sejumlah sektor yang dikecualikan dari kebijakan WFH tersebut. Di antaranya, sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, dan kebersihan. Kemudian, sektor strategis seperti industri, energi, air, bahan pokok, makanan/minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Di bidang pendidikan, kegiatan belajar-mengajar untuk jenjang dasar hingga menengah tetap dilakukan secara tatap muka lima hari dalam sepekan, tanpa pembatasan kegiatan. Sedangkan untuk jenjang pendidikan tinggi, khususnya semester empat ke atas, pelaksanaannya menyesuaikan dengan kebijakan kementerian terkait.
Bersyukur
Pramono Anung Wibowo mengaku bersyukur kebijakan WFH bagi ASN dilakukan pada hari Jumat, bukan Rabu. Dengan demikian, aturan WFH tidak akan bertentangan dengan Instruksi Gubernur nomor 6 tahun 2025 yang mewajibkan ASN menggunakan transportasi umum setiap Rabu.
“Saya bersyukur WFH tidak hari Rabu. Karena tiap hari Rabu, ASN Jakarta harus naik transportasi umum,” jelas Pramono. Gubernur menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta untuk menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat terkait kebijakan tersebut.
Dia juga akan membahas dalam rapat secara rinci. Salah satunya mengenai peraturan penggunaan kendaraan pribadi selama WFH. Karena ini sudah menjadi keputusan pemerintah, Pemprov Jakarta akan mengikuti. Pemprov akan memasang rambu-rambu, termasuk penggunaan kendaraan pribadi selama WFH tidak diperbolehkan.
Selain itu, sambung dia, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) juga segera membuat peraturan yang rinci agar ASN tidak menyalahgunakan kebijakan WFH tersebut. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap alasan pemilihan hari Jumat untuk WFH ASN karena aktivitas kerja cenderung relatif lebih ringan dari hari kerja lainnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!