Dewas KPK Tindaklanjuti Pengaduan Soal Pengalihan Status Penahanan Yaqut Cholil Qoumas
📅 Rabu, 01 Apr 2026, 14:47 WIB | Oleh: Yebdi TrismarDewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan menindaklanjuti sejumlah pengaduan masyarakat mengenai pengalihan status penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada beberapa waktu lalu.
Proses tindak lanjut pengaduan masyarakat tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur operasional baku yang berlaku.
“Kami sangat menghargai peran serta publik dalam mengawasi jalannya penegakan hukum di KPK,” ujar Ketua Dewas KPK Gusrizal dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Gusrizal menjelaskan Dewas KPK sebelumnya telah menerima pengaduan dari masyarakat sejak 25 Maret 2026.
Pengaduan tersebut, kata dia, mempertanyakan landasan hukum dan etik di balik keputusan pengalihan status penahanan Yaqut dari di rumah tahanan negara (rutan) menjadi tahanan rumah.
Sebaiknya Anda baca juga:
Lebih lanjut dia mengatakan Dewas KPK telah menerima dan mendisposisi setiap aduan yang masuk untuk secepatnya ditindaklanjuti sejak 30 Maret 2026.
Sementara itu, dia mengatakan Dewas KPK berkomitmen tidak mengendurkan fungsi pengawasan, sehingga akan terus memantau setiap tahapan penanganan kasus kuota haji, khususnya dari sisi etik dan perilaku insan KPK untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang di masa mendatang.
Oleh sebab itu, dia mengatakan Dewas KPK mengajak masyarakat untuk terus mengawasi serta memberikan masukan yang membangun kepada lembaga antirasuah.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menurut dia, independensi dan integritas KPK hanya dapat terjaga bila mekanisme saling uji atau check and balance antara internal KPK dan publik berjalan harmonis demi tegaknya keadilan di Indonesia.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023–2024.
KPK pada 9 Januari 2026 mengumumkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut sebagai tersangka kasus tersebut.
Sementara Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak dijadikan sebagai tersangka, meski sempat dicekal ke luar negeri.
Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan telah menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji.
Kemudian pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!