Daftar 3 Perda Baru yang Disahkan DPRD DKI dan Dampaknya bagi Warga

Senin, 30 Mar 2026, 19:15 WIB

JAKARTA - DPRD DKI Jakarta resmi menyetujui tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk disahkan menjadi peraturan daerah (Perda) dalam rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) yang digelar pada Senin (30/3). Tiga regulasi ini dinilai strategis karena menyentuh aspek fundamental kehidupan masyarakat Jakarta.

Ketiga Ranperda tersebut mencakup Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), Rencana Pembangunan Industri Provinsi DKI Jakarta Tahun 2026–2046, serta Penyelenggaraan Sistem Pangan. Ketiganya menjadi fondasi penting dalam menjaga stabilitas sosial dan ekonomi ibu kota.

Ket. Foto: DPRD DKI Jakarta resmi menyetujui tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk disahkan menjadi peraturan daerah (Perda) dalam rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) yang digelar pada Senin (30/3). Tiga regulasi ini dinilai strategis karena menyentuh aspek fundamental kehidupan masyarakat Jakarta. — Sumber: DPRD DKI Jakarta

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, mengatakan masyarakat telah lama menantikan kehadiran regulasi tersebut. Ia menilai ketiga aturan ini akan memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap kesejahteraan warga.

"Soal narkotika, soal dunia industri, dan juga sistem pangan," ujar Wibi usai Rapimgab di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Dalam aspek penanganan narkotika, DPRD menilai regulasi P4GN menjadi sangat mendesak. Hal ini mengingat pola penyalahgunaan narkotika yang terus berkembang, termasuk melalui medium baru seperti rokok elektrik atau vape.

Wibi menegaskan bahwa aturan tersebut tidak hanya berfokus pada penindakan hukum, tetapi juga memperkuat langkah pencegahan. Pendekatan ini dinilai penting untuk melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan zat terlarang.

"Karena ini adalah bicara tentang masa depan," tegasnya.

Di sektor ekonomi, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri diarahkan untuk memperkuat struktur industri lokal. Regulasi ini juga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar lebih kompetitif.

Selain itu, pengaturan tata ruang menjadi bagian penting dalam regulasi tersebut. Tujuannya agar pelaku usaha memiliki ruang yang jelas dan terencana untuk berkembang dalam jangka panjang.

"UMKM dan industri lokal kita bisa bertumbuh sampai dengan peta jalan menuju 2045 nanti," ungkap Wibi.

Sementara itu, dalam sektor pangan, DPRD menekankan pentingnya sistem yang mampu menjamin ketersediaan dan stabilitas harga. Jakarta sebagai kota tanpa basis produksi pangan dinilai sangat rentan terhadap gangguan rantai pasok.

Karena itu, Perda Sistem Pangan diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum terhadap supply chain. Langkah ini dinilai krusial di tengah dinamika global yang berpotensi memengaruhi harga dan distribusi pangan.

"Jadi, Perda ini diharapkan mampu memberikan jaminan ketersediaan dan kepastian harga pangan bagi warga Jakarta," jelasnya.

DPRD juga menekankan bahwa implementasi regulasi harus dilakukan secara cepat dan tepat oleh Pemprov DKI Jakarta. Hal ini agar manfaat kebijakan dapat segera dirasakan masyarakat secara luas.

Pembahasan teknis ketiga Ranperda tersebut sebelumnya telah dilakukan secara mendalam oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Setiap pasal telah dikaji untuk memastikan kesesuaian dengan kebutuhan dan kondisi Jakarta.

"Sudah dikerjakan dengan baik pasal demi pasal, tinggal dieksekusi," pungkas Wibi.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.