Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Alih Fungsi Lahan Disanksi! Pemerintah Siapkan Regulasi Denda Sawah

📅 Senin, 30 Mar 2026, 23:55 WIB | Oleh: Tim Penulis
Alih Fungsi Lahan Disanksi! Pemerintah Siapkan Regulasi Denda Sawah Doc: ANTARA FOTO/ Ahmad Subaidi.
Ket. Foto udara lahan pertanian yang semakin menyempit di Mataram, NTB.

JAKARTA – Rencana penerapan denda terhadap sawah yang telanjur beralih fungsi mencerminkan upaya pemerintah memperkuat perlindungan lahan pertanian di tengah tekanan alih fungsi yang terus meningkat.

Kebijakan ini diarahkan untuk menciptakan efek jera sekaligus menekan laju konversi lahan yang berpotensi mengganggu ketahanan pangan.

Secara analitis, langkah tersebut dapat menjadi instrumen pengendalian yang efektif jika diiringi kepastian hukum dan pengawasan yang konsisten.

Namun, penerapan denda juga perlu mempertimbangkan faktor ekonomi pelaku, seperti tekanan kebutuhan lahan permukiman dan nilai jual tanah yang tinggi.

Tanpa solusi alternatif—seperti insentif bagi petani atau penataan tata ruang yang lebih tegas—kebijakan ini berisiko hanya bersifat represif tanpa menyelesaikan akar persoalan.

Pemerintah sedang menyiapkan regulasi teknis berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk denda bagi lahan sawah dilindungi yang telah telanjur beralih fungsi menjadi nonpertanian.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan dalam rapat koordinasi di Jakarta, Senin (30/3), menyampaikan aturan teknis ini nantinya memfokuskan pada penanganan lahan sawah yang sudah telanjur beralih fungsi.

Berdasarkan data sementara, sejak 2019 hingga 2025 terdapat hampir 600 ribu hektare sawah yang berubah menjadi nonsawah. Sementara data periode 2010–2019 masih dalam proses pendataan.

"RPP teknisnya nanti untuk denda, lagi dirumuskan sekarang. Misalnya kalau dia memakai sawahnya yang produktif ada irigasinya maka dia harus ganti tiga kali (lipat), atau bagaimana nanti lagi dirumuskan,” jelasnya.

Ia menambahkan besaran penggantian akan disesuaikan dengan tingkat produktivitas lahan.

“Sepuluh hari ini akan diselesaikan oleh eselon I, baru kita melangkah selanjutnya untuk harmonisasi,” katanya.

Pihaknya menargetkan RPP tersebut dapat rampung dalam waktu satu hingga dua bulan ke depan.

Setelah itu, seluruh pelanggaran alih fungsi lahan sawah akan diwajibkan melakukan penggantian sesuai ketentuan.

Ia menjelaskan hingga kini pemerintah telah menetapkan lahan sawah dilindungi di delapan provinsi dengan total luas mencapai 3.836.944 hektare.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
  • Jangan Main-main! Kawasan Industri Diminta Tuntaskan Seluruh Izin
    Langkah proaktif pemerintah pusat dan daerah dalam menata ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Nasional
Bapanas akan Mobilisasi Sto...
Advertisement
11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.