Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Alih Fungsi Lahan Disanksi! Pemerintah Siapkan Regulasi Denda Sawah

📅 Senin, 30 Mar 2026, 23:55 WIB | Oleh: Tim Penulis
Alih Fungsi Lahan Disanksi! Pemerintah Siapkan Regulasi Denda Sawah Doc: ANTARA FOTO/ Ahmad Subaidi.
Ket. Foto udara lahan pertanian yang semakin menyempit di Mataram, NTB.

JAKARTA – Rencana penerapan denda terhadap sawah yang telanjur beralih fungsi mencerminkan upaya pemerintah memperkuat perlindungan lahan pertanian di tengah tekanan alih fungsi yang terus meningkat.

Kebijakan ini diarahkan untuk menciptakan efek jera sekaligus menekan laju konversi lahan yang berpotensi mengganggu ketahanan pangan.

Secara analitis, langkah tersebut dapat menjadi instrumen pengendalian yang efektif jika diiringi kepastian hukum dan pengawasan yang konsisten.

Namun, penerapan denda juga perlu mempertimbangkan faktor ekonomi pelaku, seperti tekanan kebutuhan lahan permukiman dan nilai jual tanah yang tinggi.

Tanpa solusi alternatif—seperti insentif bagi petani atau penataan tata ruang yang lebih tegas—kebijakan ini berisiko hanya bersifat represif tanpa menyelesaikan akar persoalan.

Pemerintah sedang menyiapkan regulasi teknis berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk denda bagi lahan sawah dilindungi yang telah telanjur beralih fungsi menjadi nonpertanian.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan dalam rapat koordinasi di Jakarta, Senin (30/3), menyampaikan aturan teknis ini nantinya memfokuskan pada penanganan lahan sawah yang sudah telanjur beralih fungsi.

Berdasarkan data sementara, sejak 2019 hingga 2025 terdapat hampir 600 ribu hektare sawah yang berubah menjadi nonsawah. Sementara data periode 2010–2019 masih dalam proses pendataan.

"RPP teknisnya nanti untuk denda, lagi dirumuskan sekarang. Misalnya kalau dia memakai sawahnya yang produktif ada irigasinya maka dia harus ganti tiga kali (lipat), atau bagaimana nanti lagi dirumuskan,” jelasnya.

Ia menambahkan besaran penggantian akan disesuaikan dengan tingkat produktivitas lahan.

“Sepuluh hari ini akan diselesaikan oleh eselon I, baru kita melangkah selanjutnya untuk harmonisasi,” katanya.

Pihaknya menargetkan RPP tersebut dapat rampung dalam waktu satu hingga dua bulan ke depan.

Setelah itu, seluruh pelanggaran alih fungsi lahan sawah akan diwajibkan melakukan penggantian sesuai ketentuan.

Ia menjelaskan hingga kini pemerintah telah menetapkan lahan sawah dilindungi di delapan provinsi dengan total luas mencapai 3.836.944 hektare.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Piala Dunia, Tim-tim Favorit Lolos ke Fase Gugur  

41 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Piala Dunia, Tim-tim Favori...
PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.