PP Tunas Berlaku, Pemerintah Genjot Perlindungan Anak di Era Digital
Minggu, 29 Mar 2026, 21:40 WIBTangerang - Peneliti kebijakan publik IDP-LP Riko Noviantoro menyatakan pemerintah harus berperan aktif dan melibatkan berbagai pihak dalam mewujudkan generasi sehat di era digital setelah hadirnya PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Peneliti kebijakan publik di Intitute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP) Riko Noviantoro dihubungi Minggu (29/3), mengatakan keterlibatan Pemda bisa melakukan sosialisasi dan juga membuat aturan lanjutan setelah adanya PP sehingga bisa menjadi gerakan bersama.
"Pemda bisa mengaktifkan peran RT/RW dalam pembatasan anak pada dunia digital melalui literasi dan sebagainya. Sehingga tujuan mewujudkan generasi sehat di era digital bisa tercapai," kata Riko.
Ia menuturkan, UU ini secara materi cukup lengkap karena melibatkan berbagai pihak dalam pembatasan penggunaan digital pd anak sehingga perlu mendapat dukungan luas.
Selain itu, kebijakan ini sangat relevan dengan tantangan jaman digital khususnya menjaga tumbuh kembang karakter dan psikologi anak tetap sehat di era digital.
"Pemerintah punya tugas menghidupkan perilaku sehat, baik dan bermoral pd generasi. Konsep ini yang kemudian dikenal sebagai public sharping behavior. Kendati demikian tantang nya ada pada komitmen pihak terkait untuk wujudkan generasi sehat di era digital," ujarnya.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan kehadiran Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) merupakan urgensi bagi Indonesia karena dapat menjaga privasi sekaligus melindungi data anak di ruang digital.
Dengan diberlakukannya PP Tunas yang efektif pada 28 Maret 2026 diharapkan ke depannya tidak ada lagi anak-anak yang harus dirugikan karena tidak dilindungi hak-haknya di ruang digital.
PP Tunas efektif mulai 28 Maret 2026, membatasi anak dari platform-platform digital berisiko tinggi terutama untuk penerapan awalnya berlaku kepada delapan platform digital yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.
Tercatat hingga sehari sebelum implementasi PP Tunas berlangsung tepatnya 27 Maret 2026 pukul 21.30 WIB, baru ada dua platform digital yaitu X dan Bigo Live yang memiliki kepatuhan penuh terhadap PP Tunas.
Sementara TikTok dan Roblox dikategorikan sebagai platform yang kooperatif sebagian terhadap PP Tunas. Lalu empat platform lainnya Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube masih belum memenuhi ketentuan dari PP Tunas.
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Layanan Keamanan dan Kesehatan untuk Pemudik oleh Pemkot Jambi
-
OTT Bea Cukai Berlanjut, KPK Dalami Dugaan Jaringan Korupsi Berlapis
-
OT Group dan ASDP Perkuat Ekosistem Layanan di Jalur Penyeberangan Nasional
-
Destinasi Wisata Susur Sungai Ngotok Mojokerto Resmi Dibuka
-
BPH Migas Prioritaskan Pemberian Kuota BBM Angkutan Umum untuk Pacu Konektivitas Antarwilayah
-
Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI dengan Nabilah O'Brien
-
Hari Pertama Usai Libur, SPPG Kemayoran Layani 3.298 Porsi MBG
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.