Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

PP Tunas Berlaku, Pemerintah Genjot Perlindungan Anak di Era Digital

📅 Minggu, 29 Mar 2026, 21:40 WIB | Oleh: Tim Penulis
PP Tunas Berlaku, Pemerintah Genjot Perlindungan Anak di Era Digital Doc: Antara
Ket. Peneliti kebijakan publik IDP-LP, Riko Noviantoro.

Tangerang - Peneliti kebijakan publik IDP-LP Riko Noviantoro menyatakan pemerintah harus berperan aktif dan melibatkan berbagai pihak dalam mewujudkan generasi sehat di era digital setelah hadirnya PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Peneliti kebijakan publik di Intitute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP) Riko Noviantoro dihubungi Minggu (29/3), mengatakan keterlibatan Pemda bisa melakukan sosialisasi dan juga membuat aturan lanjutan setelah adanya PP sehingga bisa menjadi gerakan bersama.

"Pemda bisa mengaktifkan peran RT/RW dalam pembatasan anak pada dunia digital melalui literasi dan sebagainya. Sehingga tujuan mewujudkan generasi sehat di era digital bisa tercapai," kata Riko.

Ia menuturkan, UU ini secara materi cukup lengkap karena melibatkan berbagai pihak dalam pembatasan penggunaan digital pd anak sehingga perlu mendapat dukungan luas.

Selain itu, kebijakan ini sangat relevan dengan tantangan jaman digital khususnya menjaga tumbuh kembang karakter dan psikologi anak tetap sehat di era digital.

"Pemerintah punya tugas menghidupkan perilaku sehat, baik dan bermoral pd generasi. Konsep ini yang kemudian dikenal sebagai public sharping behavior. Kendati demikian tantang nya ada pada komitmen pihak terkait untuk wujudkan generasi sehat di era digital," ujarnya.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan kehadiran Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) merupakan urgensi bagi Indonesia karena dapat menjaga privasi sekaligus melindungi data anak di ruang digital.

Dengan diberlakukannya PP Tunas yang efektif pada 28 Maret 2026 diharapkan ke depannya tidak ada lagi anak-anak yang harus dirugikan karena tidak dilindungi hak-haknya di ruang digital.

PP Tunas efektif mulai 28 Maret 2026, membatasi anak dari platform-platform digital berisiko tinggi terutama untuk penerapan awalnya berlaku kepada delapan platform digital yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.

Tercatat hingga sehari sebelum implementasi PP Tunas berlangsung tepatnya 27 Maret 2026 pukul 21.30 WIB, baru ada dua platform digital yaitu X dan Bigo Live yang memiliki kepatuhan penuh terhadap PP Tunas.

Sementara TikTok dan Roblox dikategorikan sebagai platform yang kooperatif sebagian terhadap PP Tunas. Lalu empat platform lainnya Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube masih belum memenuhi ketentuan dari PP Tunas.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Modena Tawarkan Diskon hingga 77 Persen di PRJ

15 menit yang lalu | Haryo Brono

Rona
Modena Tawarkan Diskon hing...
Nasional
DPR RI Ingatkan Pariwisata ...
Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.