KPK Sebut Masih Ada Penyalahgunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik 2026
📅 Sabtu, 28 Mar 2026, 12:25 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima informasi terkait masih adanya penyalahgunaan kendaraan dinas pada sejumlah instansi untuk kepentingan pribadi atau di luar kedinasan, seperti mudik Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.
"Untuk itu, kami mengimbau agar kepala daerah dan inspektorat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyalahgunaan kendaraan dinas di lingkungannya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu.
Menurut Budi, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dan integritas penyelenggara negara maupun aparatur sipil negara (ASN).
Terlebih, kata dia, kendaraan dinas baik yang disewa maupun berstatus barang milik negara atau barang milik daerah merupakan fasilitas yang digunakan hanya untuk kepentingan operasional kantor atau kedinasan.
Dengan demikian, bila ada penyimpangan penggunaan maka berpotensi menjadi pintu masuk terjadinya praktik korupsi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia menjelaskan risiko korupsi tidak hanya muncul dari penyalahgunaan kewenangan atau jabatan, tetapi juga bisa lahir dari penyalahgunaan fasilitas negara atau daerah.
"Praktik yang kerap dianggap sederhana, seperti penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, sejatinya mencerminkan benturan kepentingan dan dapat berdampak pada kerugian keuangan negara serta menurunkan kepercayaan publik," katanya.
Sementara itu, dia mengatakan KPK telah melakukan mitigasi dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi Hari Raya.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Dalam edaran tersebut, KPK menegaskan bahwa pemanfaatan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi merupakan bentuk benturan kepentingan yang bertentangan dengan prinsip integritas dan akuntabilitas," ujarnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!