Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Lakukan Penelitian Tanpa Izin Resmi, Imigrasi Palu Deportasi WN Jerman

📅 Senin, 23 Mar 2026, 11:57 WIB | Oleh: Tim Penulis
Lakukan Penelitian Tanpa Izin Resmi, Imigrasi Palu Deportasi WN Jerman Doc: ANTARA
Ket. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Sulawesi Tengah, melakukan tindakan administratif berupa pendeportasian terhadap seorang Warga Negara Jerman bernama Vlad Alexandru Tataru yang terbukti melakukan kegiatan penelitian tanpa izin resmi di kawasan Taman Nasional Lore Lindu.

PALU – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Sulawesi Tengah, melakukan tindakan administratif berupa pendeportasian terhadap seorang warga negara Jerman bernama Vlad Alexandru Tataru yang terbukti melakukan kegiatan penelitian tanpa izin resmi di kawasan Taman Nasional Lore Lindu.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal, di Palu, Senin (23/3), mengatakan tindakan tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan terbukti mengumpulkan flora endemik tanpa izin dari instansi berwenang.

“Yang bersangkutan masuk ke wilayah Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA), yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan penelitian,” katanya.

Dalam proses pemeriksaan, Vlad Alexandru Tataru kedapatan membawa sejumlah sampel tumbuhan hasil pengumpulan dari lokasi penelitian tanpa mengantongi izin, termasuk dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Akmal menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk penegakan hukum keimigrasian sekaligus upaya menjaga kedaulatan negara, khususnya dalam perlindungan sumber daya alam hayati Indonesia.

“Kami menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian, termasuk penyalahgunaan izin tinggal. Kegiatan penelitian di Indonesia memiliki prosedur dan perizinan yang wajib dipatuhi,” ujarnya.

Ia mengatakan langkah tersebut penting untuk melindungi kekayaan alam serta memastikan kegiatan penelitian berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, terhadap Vlad Alexandru Tataru dikenakan tindakan deportasi disertai pencantuman dalam daftar penangkalan sehingga tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Pihaknya mengimbau seluruh warga negara asing di Indonesia agar senantiasa mematuhi aturan keimigrasian dan ketentuan perizinan kegiatan, khususnya yang berkaitan dengan penelitian serta pengambilan sampel sumber daya alam.

Melalui langkah tegas tersebut, kata dia, diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan hukum demi menjaga kelestarian dan kedaulatan sumber daya alam Indonesia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Rona
7 Drama Korea Baru Wajib Di...
Ekonomi
Sompo Indonesia selenggarak...
Luar Negeri
Dua Kapal Tanker Minyak Dis...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.