Libur Angkot Kawasan Puncak Jadi 5 Hari, Sopir Terima Kompensasi Rp1 Juta
📅 Senin, 16 Mar 2026, 12:10 WIB | Oleh: Tim PenulisBOGOR – Penghentian sementara operasional angkutan kota (angkot) selama periode libur Lebaran dapat dipahami sebagai langkah penyesuaian terhadap pola mobilitas masyarakat yang berubah signifikan.
Pada masa tersebut, aktivitas perkotaan cenderung menurun karena sebagian besar warga melakukan perjalanan mudik, sehingga permintaan layanan angkot ikut berkurang.
Di sisi lain, kebijakan ini juga dapat menjadi strategi untuk mengurangi kepadatan lalu lintas serta memberi ruang bagi pengaturan arus kendaraan pemudik dan transportasi antarkota.
Namun demikian, pemerintah daerah tetap perlu memastikan ketersediaan moda transportasi alternatif bagi masyarakat yang masih beraktivitas di dalam kota agar mobilitas tetap terjaga.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan penghentian sementara operasional angkutan kota (angkot) di jalur Puncak, Kabupaten Bogor, selama lima hari pada periode libur Lebaran 2026 guna menekan potensi kemacetan di kawasan wisata tersebut.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kebijakan tersebut juga disertai pemberian kompensasi sebesar Rp1 juta kepada masing-masing sopir dan pemilik angkot yang tidak beroperasi selama masa penghentian operasional.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi secara simbolis menyerahkan kompensasi kepada para sopir angkot di Mako Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Minggu (15/3).
Ia mengatakan kebijakan tersebut diambil untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di jalur Puncak yang setiap tahun mengalami lonjakan kendaraan saat libur Lebaran.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Di sini hampir 2.000 orang sopir angkot dari sekitar 700 armada yang mendapatkan kompensasi agar tidak beroperasi sementara saat libur Lebaran, supaya kemacetan di Puncak bisa ditekan,” ujar Dedi.
Menurut dia, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mengantisipasi kemacetan yang kerap terjadi di kawasan Puncak ketika terjadi peningkatan mobilitas masyarakat saat musim liburan.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat Dhani Gumelar menjelaskan program tersebut menyasar 2.068 sopir angkot yang melayani rute di kawasan Puncak.
Penghentian operasional dilakukan pada 22, 23, 24, 27 dan 28 Maret selama periode libur Lebaran 2026.
“Jumlah sopir yang menerima kompensasi sebanyak 2.068 orang. Penghentian operasional dilakukan pada lima hari tersebut berdasarkan hasil survei dan prediksi karena aktivitas masyarakat menuju Puncak biasanya meningkat,” katanya.
Ia menambahkan kompensasi diberikan Rp200 ribu per hari, sehingga total yang diterima setiap sopir selama lima hari mencapai Rp1 juta. Dana kompensasi tersebut telah ditransfer langsung ke rekening penerima melalui Bank BJB.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!