Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kantor Samsat di Sumatera Selatan Tutup Sepekan saat Libur dan Cuti Bersama

📅 Minggu, 15 Mar 2026, 08:44 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kantor Samsat di Sumatera Selatan Tutup Sepekan saat Libur dan Cuti Bersama Doc: ANTARA
Ket. Arsip - Masyarakat sedang mengantre membayar pajak kendaraan di Kantor Samsat Palembang, Selasa (19/8/2025).

PALEMBANG – Seluruh Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di wilayah Sumatera Selatan tutup atau menghentikan sementara pelayanan selama sepekan yaitu pada 18–24 Maret 2026 dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Selatan Achmad Rizwan di Palembang, Sabtu (14/3), mengatakan seluruh Kantor Bersama Samsat dan sentra pelayanan terkait tidak beroperasi pada periode tersebut.

“Pelayanan akan dibuka kembali secara normal pada hari Rabu, 25 Maret 2026,” katanya.

Kemudian, untuk kendaraan yang masa berlaku pajaknya jatuh tempo pada masa libur 18–24 Maret 2026 diberikan dispensasi berupa penghapusan denda administratif apabila melakukan pendaftaran kembali pada hari pertama operasional, yakni 25 Maret 2026.

Ketentuan itu juga berlaku untuk pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

“Bagi kendaraan yang jatuh tempo pada saat libur cuti bersama, pendaftaran dapat dilakukan pada 25 Maret 2026 tanpa dikenakan denda. Namun jika pendaftaran dilakukan setelah tanggal tersebut, yakni mulai 26 Maret 2026, maka sanksi administratif akan diberlakukan sesuai ketentuan,” katanya.

Selain jadwal libur pada Maret, Samsat juga mengumumkan penyesuaian pelayanan pada April 2026. Kantor pelayanan akan tutup pada Jumat (3/4) dan Minggu (5/4) karena libur hari besar keagamaan.

Namun, pada Sabtu (4/4) pelayanan tetap dibuka untuk masyarakat sebelum kembali beroperasi penuh pada Senin (6/4).

“Ketentuan khusus untuk SWDKLLJ mengikuti kebijakan pajak kendaraan. Pembayaran yang dilakukan pada tanggal toleransi yang telah ditetapkan tidak dikenakan denda tahun berjalan, namun jika melewati batas tersebut akan dikenakan denda,” kata Rizwan.

Sementara itu, Gubernur Sumsel Herman Deru menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang tetap menjaga kepatuhan membayar pajak kendaraan meski dalam suasana libur panjang.

Partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung pembangunan daerah.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Sumsel yang telah ikut membangun daerah melalui pembayaran pajak secara tepat waktu. Capaian pembangunan yang dirasakan saat ini merupakan hasil partisipasi bersama,” kata dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Perkuat Daya Saing di Tengah Dinamika Pasar Global, VDNI Pacu Pertumbuhan Berkelanjutan di 2026
    Langkah strategis PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) ...
  • Pariwisata Indonesia Siap Naik Kelas! Kemenpar Perluas Jejaring Bisnis hingga India
    Langkah proaktif Kementerian Pariwisata melalui Sales Mission Pune ...
  • Jakarta Didorong Jadi Pusat Industri Kopi Nasional, Libatkan 193 Ribu Pelaku Usaha
    Membaca artikel yang sangat komprehensif ini, saya merasa ...
  • Gunung Anak Krakatau Terus Erupsi, Jakarta Kena Sebaran Abu Vulkanik
    Sangat mungkin terjadi erupsi yg lebih besar, kemarin ...
  • Ditentang AS, PBB Adopsi Resolusi 'Koreksi Peta Dunia', Benua Afrika Ternyata 14 Kali Lebih Besar!
    Indonesia lebih besar dari Eropa. Jarak antara Sabang ...
Ekonomi
Target Belanja 2027 Dinaikk...
Advertisement
Ramai-ramai Memprotes Buku Islam Ala Prabowo   

Ramai-ramai Memprotes Buku Islam Ala Prabowo  

07 Sep 2026
Pilihan Pembaca
# 3
# 3
Wapres Sara Duterte Bayar Uang Jaminan
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.