Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kantor Samsat di Sumatera Selatan Tutup Sepekan saat Libur dan Cuti Bersama

📅 Minggu, 15 Mar 2026, 08:44 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kantor Samsat di Sumatera Selatan Tutup Sepekan saat Libur dan Cuti Bersama Doc: ANTARA
Ket. Arsip - Masyarakat sedang mengantre membayar pajak kendaraan di Kantor Samsat Palembang, Selasa (19/8/2025).

PALEMBANG – Seluruh Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di wilayah Sumatera Selatan tutup atau menghentikan sementara pelayanan selama sepekan yaitu pada 18–24 Maret 2026 dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Selatan Achmad Rizwan di Palembang, Sabtu (14/3), mengatakan seluruh Kantor Bersama Samsat dan sentra pelayanan terkait tidak beroperasi pada periode tersebut.

“Pelayanan akan dibuka kembali secara normal pada hari Rabu, 25 Maret 2026,” katanya.

Kemudian, untuk kendaraan yang masa berlaku pajaknya jatuh tempo pada masa libur 18–24 Maret 2026 diberikan dispensasi berupa penghapusan denda administratif apabila melakukan pendaftaran kembali pada hari pertama operasional, yakni 25 Maret 2026.

Ketentuan itu juga berlaku untuk pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

“Bagi kendaraan yang jatuh tempo pada saat libur cuti bersama, pendaftaran dapat dilakukan pada 25 Maret 2026 tanpa dikenakan denda. Namun jika pendaftaran dilakukan setelah tanggal tersebut, yakni mulai 26 Maret 2026, maka sanksi administratif akan diberlakukan sesuai ketentuan,” katanya.

Selain jadwal libur pada Maret, Samsat juga mengumumkan penyesuaian pelayanan pada April 2026. Kantor pelayanan akan tutup pada Jumat (3/4) dan Minggu (5/4) karena libur hari besar keagamaan.

Namun, pada Sabtu (4/4) pelayanan tetap dibuka untuk masyarakat sebelum kembali beroperasi penuh pada Senin (6/4).

“Ketentuan khusus untuk SWDKLLJ mengikuti kebijakan pajak kendaraan. Pembayaran yang dilakukan pada tanggal toleransi yang telah ditetapkan tidak dikenakan denda tahun berjalan, namun jika melewati batas tersebut akan dikenakan denda,” kata Rizwan.

Sementara itu, Gubernur Sumsel Herman Deru menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang tetap menjaga kepatuhan membayar pajak kendaraan meski dalam suasana libur panjang.

Partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung pembangunan daerah.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Sumsel yang telah ikut membangun daerah melalui pembayaran pajak secara tepat waktu. Capaian pembangunan yang dirasakan saat ini merupakan hasil partisipasi bersama,” kata dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Memahami Kaum Furry, Orang-orang yang Mengidentifikasi Dirinya sebagai Binatang
    Nah thats right thank you ~
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Luar Negeri
Mesir Siap Turun Tangan Ban...
Advertisement
Final FIFA Asean Cup 2026 Indonesia vs Thailand: Skuad Garuda Unggul Produktivitas, Gajah Perang Andalkan Pengalaman

Final FIFA Asean Cup 2026 Indonesia vs Thailand: Skuad Garuda Unggul Produktivitas, Gajah Perang Andalkan Pengalaman

05 Oct 2026
Pilihan Pembaca
# 6
# 6
Desak dan 0,002 Detik yang Bersejarah
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.