Pernikahan Anak 13 dan 15 Tahun di Lombok Disorot, Menteri PPPA Tekankan Hak Pendidikan
📅 Selasa, 10 Mar 2026, 16:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara
Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi mendorong agar dua anak yang melakukan perkawinan di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat tetap melanjutkan pendidikan sehingga hak anak atas pendidikan tetap terpenuhi meskipun telah terjadi perkawinan.
"Kami menyoroti hak anak atas pendidikan agar tetap terpenuhi meskipun telah terjadi perkawinan," kata Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi di Jakarta, Selasa (10/3).
Hal ini dikatakannya menanggapi perkawinan yang melibatkan dua anak berusia 13 tahun dan 15 tahun di Dusun Pancor, Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Menteri PPPA menyampaikan keprihatinan atas kembali terjadinya perkawinan anak.
Menurut dia, praktik perkawinan anak merupakan pelanggaran terhadap hak anak yang dapat berdampak serius pada kesehatan, pendidikan, serta masa depan anak.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Perkawinan anak tidak hanya menghilangkan kesempatan anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, tetapi juga berisiko menimbulkan berbagai permasalahan kesehatan, psikologis, dan sosial. Negara memiliki kewajiban memastikan setiap anak terlindungi dari praktik-praktik yang merugikan masa depannya," kata Arifah Fauzi.
KemenPPPA telah berkoordinasi dengan mitra daerah, termasuk Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lombok dan aparat penegak hukum di NTB.
Saat ini tengah dilakukan pembahasan bersama Direktorat Reserse PPA Polda NTB terkait kemungkinan langkah penegakan hukum, sebagaimana pernah dilakukan pada kasus serupa di Lombok Barat pada 2025.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sebelumnya, beredar luas di media sosial video yang memperlihatkan prosesi akad nikah dua anak di Lombok Tengah, NTB, yang diduga digelar pada Kamis (5/3).
Si anak perempuan masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP). Sementara sang anak laki-laki diketahui putus sekolah.
Warganet menyayangkan terjadinya perkawinan anak yang berlangsung di Bulan Ramadan itu.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!