Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Lindungi Gajah, Hukum Sangat Berat Para Penjahat Pemburu Gajah. Jaga Ruang Habitat

📅 Jumat, 06 Mar 2026, 05:12 WIB | Oleh:
Lindungi Gajah, Hukum Sangat Berat Para Penjahat Pemburu Gajah. Jaga Ruang Habitat Doc: ist
Ket. selamatkan dan lindungi gajah

JAKARTA – Aksi manusia-manusia tidak berperikebinatangan terhadap gajah terus saja berlangsung. Mereka tega membunuh gajah hanya untuk mengejar beberapa rupiah dari gadingnya. Mereka harus dihukum sangat berart bila tertangkap agar jera. Gencarkan patrol hutan untuk menangkap mereka.

Tetangga yang melihat warganya membawa gading mesti melaporkan ke petugas. Selain itu, ruang-ruang untuk gajah harus dilindungi. Jangan sampai lahan atau habitat gajah dibiarkan terus menyempit. Pemerintah tengah menyiapkan instruksi presiden (inpres) untuk penyelamatan. Saat ini populasi Gajah Sumatera habitatnya terus menyusut.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan inpres tersebut dibuat mengingat kondisi habitat gajah mengalami fragmentasi yang luar biasa. Dari semula terdapat 44 kantong habitat gajah di Sumatra, kini jumlahnya terus berkurang.

“Dulu ada 44 kantong gajah di Sumatra. Minggu pertama saya bekerja sebagai menteri kehutanan, tercatat tinggal 12 kantong gajah, dan satu bulan kemudian tinggal 11,” kata Raja Juli Antoni di Pekanbaru, Kamis.

Menurutnya, penyusutan kantong habitat tersebut banyak dipicu praktik ilegal di kawasan hutan yang menyebabkan habitat gajah terpecah dan terisolasi. Sebagai langkah penanganan, Kementerian Kehutanan tengah mempersiapkan inpres penyelamatan gajah Sumatra.

Kebijakan ini nantinya akan difokuskan pada upaya menghubungkan kembali kantong-kantong habitat yang terpisah. “Kami akan menghubungkan antar kantong gajah yang tersisa dan juga memperkuat konektivitas di dalam kantong habitat tersebut,” ujarnya.

Ia menegaskan populasi Gajah Sumatra saat ini berada dalam kondisi terancam punah dengan jumlah sekitar 1.200 ekor yang tersebar dari Aceh hingga Lampung. Oleh karena itu, pemerintah juga menaruh perhatian serius terhadap praktik perburuan liar yang memburu gading gajah.

“Kita perlu menyampaikan kepada masyarakat bahwa gajah ini masuk kategori endangered. Perburuan liar yang mencari gading harus terus diantisipasi,” ujarnya. Raja Juli Antoni juga mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian dalam menangani kejahatan terhadap satwa liar.

“Kami mengapresiasi jerih payah jajaran Kepolisian Daerah Riau. Kami berharap ini menjadi kejadian terakhir dan tidak ada lagi masyarakat yang bermain dengan eksistensi satwa liar. Negara akan hadir menindak tegas para pelakunya,” kata dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Ekonomi
Danantara Borong Saham Burs...
Ekonomi
BI Tangkap Sinyal Ekspansi ...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Jangan Lupa Catat Tanggalnya! CFD Sudirman-Thamrin Ditiadakan, Jaksel Adakan di Jalan Iskandar Muda

Jangan Lupa Catat Tanggalnya! CFD Sudirman-Thamrin Ditiadakan, Jaksel Adakan di Jalan Iskandar Muda

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.